Sinergi Lintas Sektor dalam Pulihkan Keuangan Negara
KABUPATEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penanganan penagihan piutang pajak dan retribusi daerah. Langkah strategis ini terbukti efektif dalam menindak wajib pajak maupun wajib retribusi yang kurang patuh, hingga berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah, mengatakan, PAD merupakan fondasi utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Oleh karena itu, pendampingan dari jaksa pengacara negara (JPN) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong ketertiban administrasi. Oleh karena itu, kerja sama tersebut perlu dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bidang Perpajakan Daerah, Retribusi Daerah, serta Bantuan Pemulihan Aset. ’’Kerja sama ini kami harapkan tidak semata-mata dipandang sebagai langkah penanganan ketika terjadi permasalahan hukum, tetapi lebih jauh sebagai bagian dari upaya preventif dan penguatan tata kelola pendapatan daerah,’’ ungkapnya.
Berdasarkan rekapitulasi pendampingan dan pemeriksaan hukum pada 2025 dan 2026, kolaborasi Bapenda bersama Kejari Kabupaten Mojokerto telah membuahkan hasil nyata. Dari total sasaran pemeriksaan pajak dan retribusi, 56 di antaranya telah hadir atau memberikan konfirmasi. ’’Dari Rp 6,37 miliar kewajiban yang diperiksa dari wajib pajak, Rp 3,08 miliar di antaranya berhasil dipulihkan dan masuk ke kas daerah,’’ ungkapnya.
Rincian realisasi hasil pemeriksaan tahun 2025 menyumbang sebesar Rp 2,91 miliar atau 55,85 persen dari total kewajiban. Sementara itu, pada 2026 yang masih berjalan, penagihan dan tindak lanjut berhasil menyetorkan Rp 167,19 juta. ’’Jadi ada sisa kewajiban sebesar Rp 3,29 miliar atau 48,37 persen saat ini masih dalam proses penanganan intensif melalui klarifikasi, pemenuhan dokumen, serta tindakan penagihan lanjutan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelasnya.
Nurul Istiqomah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas komitmen dan sinergi yang terus dibangun. Pihaknya optimistis, melalui penagihan yang tepat sasaran dan berpayung hukum kuat, kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Mojokerto akan semakin meningkat demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. ’’Karena pada prinsipnya, pajak yang dibayar akan kembali dan dinikmati masyarakat melalui keberlanjutan pembangunan daerah dan fasilitas dasar lainnya. Itu seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto