Bapenda Kabupaten Mojokerto Tegaskan Penegakan Hukum Pajak

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 00:05 WIB
LANGKAH TEGAS: Juru sita Bapenda Kabupaten Mojokerto menyampaikan surat paksaan kepada perusahaan yang menunggak pajak sebagai penerapan aturan penagihan piutang, beberapa waktu lalu. (Dori JPRM)
LANGKAH TEGAS: Juru sita Bapenda Kabupaten Mojokerto menyampaikan surat paksaan kepada perusahaan yang menunggak pajak sebagai penerapan aturan penagihan piutang, beberapa waktu lalu. (Dori JPRM)

Selamatkan Kerugian Negara hingga Miliaran Rupiah

Langkah tegas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto dalam mengoptimalkan penerimaan daerah membuahkan hasil signifikan. Tim juru sita sukses menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah setelah berhasil menagih tunggakan piutang pajak dari sejumlah perusahaan penunggak pajak di wilayah Kabupaten Mojokerto melalui tindakan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). 

KEPALA Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menegaskan, penagihan aktif ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. ”Tim juru sita kami ini terus bekerja secara masif dan terukur dalam menagih piutang pajak yang tertahan,” ungkapnya, Minggu (23/8). 

Penagihan piutang menyasar sejumlah perusahaan berskala sedang hingga besar yang tercatat menunggak pembayaran pajak daerah. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba). 

Sebelum tindakan penyitaan atau penagihan paksa direalisasikan, pihak tim Bapenda telah menjalankan tahapan persuasif berupa surat teguran. Pemberitahuan awal atas tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Lalu surat paksa. Penyerahan surat permohonan pelunasan dengan batas waktu yang ditentukan legalitas hukum. 

”Jika tetap membandel dan tidak ada itikad baik, masuk ke tahap penyitaan aset. Langkah akhir oleh juru sita tersebut apabila penunggak pajak tetap tidak kooperatif,” jelasnya. 

Kendati demikian, Nurul menyatakan, jika penagihan aktif melalui penerbitan surat teguran hingga surat paksa ini terbukti efektif dalam menyelamatkan anggaran miliaran rupiah yang merupakan hak negara untuk pembangunan daerah. 

Surat paksa yang dikeluarkan ini merupakan tahapan dari penegakan hukum di bidang perpajakan daerah. ”Jadi, langkah tegas penagihan piutang ini bukan hanya sekadar mengejar target penerimaan, melainkan bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Mojokerto,” tegas Nurul Istiqomah. 

Rinciannya, PT Pakerin Indonesia. Perusahaan kertas yang menunggak PBB-P2 ini akhirnya luluh. Juru sita Bapenda berhasil menagih piutang bernilai akhir Rp 1,25 miliar dari total piutang awal sebesar Rp 2,05 miliar. Pembayaran telah diselesaikan secara bertahap hingga lunas melalui sistem angsuran. 

Kemudian, perusahaan galian C, Setia Kawan yang juga memiliki piutang pajak minerba mencapai Rp 2,90 miliar. Wajib pajak saat ini aktif mencicil kewajibannya dengan pembayaran bertahap pada bulan Juni dan Juli. Berikutnya PT Pradha Karya Perkasa yang juga tercatat menunggak pajak air tanah sebesar Rp 304,36 juta dan telah dijatuhi surat paksa. 

Wajib pajak telah mengajukan rencana pembayaran secara mengangsur. Termasuk PT Pradha Karya Perkasa juga menunggak pajak air tanah sebesar Rp 410,96 juta yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat paksa serta skema pembayaran mengangsur. 

Terakhir, lanjut Nurul, PT Flash Entertainment Indonesia. Wajib pajak ini menunggak pajak minerba sebesar Rp 350,46 juta. Meskipun wajib pajak sempat menolak menandatangani berkas, namun proses penagihan hukum tetap dilanjutkan oleh tim Bapenda. 

”Bapenda Kabupaten Mojokerto mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu, guna mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
penegakan hukum pajak PAD pajak bapenda kabupaten mojokerto