Dibutuhkan Kajian Utama hingga Kelayakan Usaha
KABUPATEN - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus mengelola sektor pariwisata dipastikan belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Pasalnya, selain belum masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), proses pembentukan BUMD memerlukan tahapan panjang yang memakan waktu minimal dua hingga tiga tahun.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Mojokerto Dedy Ardianto mengungkapkan, sejauh ini belum ada kajian mendalam terkait pembentukan BUMD pariwisata tersebut.
’’Perjalanannya masih panjang untuk menuju persetujuan pendirian BUMD. Pembentukan BUMD membutuhkan setidaknya dua kajian utama, yaitu kajian kebutuhan daerah dan feasibility study (kajian kelayakan usaha). Kedua kajian tersebut saat ini belum dilakukan oleh Pemda,’’ ujar Dedy, kemarin (21/8).
Ia menjelaskan, pertimbangan untuk membentuk BUMD pariwisata berpatokan pada parameter yang ada di RPJMD serta visi-misi bupati, agar pembentukan lembaga tersebut dapat menjadi prioritas daerah. Berdasarkan konsultasi dengan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur serta studi banding ke daerah lain, seperti Kota Probolinggo yang baru saja mendirikan BUMD, proses pembentukan BUMD memang memakan waktu sekitar 2 hingga 3 tahun. ’’Jadi tidak bisa dibentuk dalam waktu dekat ini. Apalagi terkait hal itu tidak masuk RPJMD,’’ tegasnya.
Sebagai solusi jangka pendek, pemkab mempertimbangkan opsi arahan dari Sekda Kabupaten Mojokerto untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pariwisata terlebih dahulu. Kajian mengenai pembentukan UPT ini saat ini sedang digodok di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mojokerto. ’’Untuk jangka pendek, kajiannya ada di bagian organisasi untuk pembentukan UPT dulu. Pengelolaan pariwisata sementara bisa ditangani oleh UPT Pariwisata,’’ jelas Dedy.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa BUMD memiliki fleksibilitas pengelolaan yang jauh lebih tinggi dibandingkan UPT maupun dinas pemerintahan. Terutama dalam hal perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi bisnis secara profesional (corporate). Namun, karena tahapan administrasi dan legalitas yang cukup kompleks, Pemkab Mojokerto memilih untuk mematangkan tata kelola melalui UPT terlebih dahulu sebelum melangkah ke pembentukan BUMD. ’’Untuk persaingan dan bisnis, BUMD Pariwisata ini memang sangat perlu. Itu sekaligus untuk mengoptimalkan PAD,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto