Apresiasi dan Genjot Kepatuhan Pajak Masyarakat
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi berupa penghargaan dan insentif tunai kepada pemerintah desa (pemdes), kelurahan, hingga dusun yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu. Penyerahan apresiasi ini bertepatan dengan momentum Resepsi Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pendapa Graha Majatama, Senin (17/8).
Langkah tersebut wujud komitmen Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memotivasi serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pemdes yang terlibat aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat agar taat membayar pajak. Lantaran, peran pemerintah desa sangat krusial sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan masyarakat. Sekaligus kepanjangan tangan Pemda di tingkat tapak. ’’Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini pada akhirnya akan dikembalikan dan dinikmati kembali oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah yang berkelanjutan,’’ ungkapnya.
Tak urung pemkab pun tidak tutup mata untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh melalui pemdes masing-masing. ’’Jadi, apresiasi dan insentif ini kami berikan untuk memacu semangat pemdes lainnya agar senantiasa aktif memotivasi warga meningkatkan kepatuhan pajak,’’ tambah Bupati Albarraa di sela-sela kegiatan.
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Mojokerto per 14 Agustus 2026, tercatat sebanyak 18 desa, 4 kelurahan, dan 124 dusun yang telah berhasil mencapai kriteria Lunas PBB-P2 dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini.
Pemberian penghargaan ini disesuaikan dengan nilai ketetapan (baku) target PBB-P2 masing-masing wilayah, dengan rincian nilai insentif atau hadiah sebagai berikut: Baku Rp 0-Rp5.000.000 sebesar Rp 250.000, baku Rp5.000.001-Rp10.000.000 Rp sebesar 500.000, baku Rp 10.000.001-Rp20.000.000 sebesar Rp 1.200.000, baku Rp 20 juta Rp 40 juta sebesar Rp 1.750.000, baku Rp 40.000.001-Rp 60 juta sebesar Rp 2 juta, baku Rp 60.000.001-Rp 80 juta sebesar Rp 2.750.000, baku Rp 80.000.001-Rp 100 juta sebesar Rp 4 juta. Lalu, baku Rp 100.000.001-Rp 150 juta sebesar Rp 6 juta. ’’Dan untuk baku Rp 150.000.001 ke atas kita beri insentis sebesar Rp 8,5 juta,’’ tandasnya.
Dengan adanya skema penghargaan ini, Pemkab Mojokerto berharap sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat dapat semakin erat guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pemenuhan layanan publik di seluruh pelosok Kabupaten Mojokerto.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menambahkan rasa syukur dan apresiasinya atas tingginya partisipasi dan respons positif masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah. ’’Tingginya kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 dan sektor pajak lainnya sangat membantu percepatan roda pembangunan di wilayah kita. Pajak yang dibayarkan ini sejatinya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan pelayanan masyarakat,’’ ungkapnya.
Berdasarkan data per Selasa (18/8), penerimaan sektor PBB-P2 telah menembus angka Rp 92,58 miliar. Angka tersebut mencapai 74,67 persen dari total target APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 124 miliar. Capaian PBB-P2 ini menjadi salah satu pendorong utama kinerja pajak daerah Kabupaten Mojokerto secara keseluruhan. ’’Bapenda Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan perpajakan berbasis digital, memperluas kanal pembayaran, serta mengoptimalkan sosialisasi agar tren positif kepatuhan masyarakat ini dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun,’’ pungkas Nurul Istiqomah. (ori/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto