Ojol dan Desil 1-5 Dapat Gratis 100 Persen, Digelar hingga 31 Agustus
KABUPATEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mengajak masyarakat memanfaatkan momentum membayar pajak seiring pemerintah membebaskan denda dan beri diskon pajak kendaraan. Kebijakan ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diwujudkan dengan meringankan beban ekonomi masyarakat.
Program pemutihan dan insentif pajak daerah ini berlaku terbatas selama satu bulan penuh. Terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/402/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah. ’’Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Termasuk memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Kami di Kabupaten Mojokerto sangat mendukung penuh dan mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum sepanjang bulan Agustus ini,’’ ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah, kemarin (13/8).
Bapenda mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, terdapat beberapa poin insentif pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Antara lain, pembebasan sanksi administratif. Menurutnya, bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda 2, roda 3, hingga roda 4 atau lebih. Baik milik pribadi, instansi, maupun pemerintah.
Selanjutnya, pembebasan pengenaan PKB progresif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB tahunan, perpanjangan STNK 5 tahunan, pendaftaran kendaraan baru, mutasi intern, mutasi masuk antar wilayah dalam provinsi, maupun mutasi masuk dari luar provinsi. ’’Lalu ada diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500 ribu,’’ tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberi pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua yang terdaftar dalam data P3KE (Pencegahan/Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Itu khusus desil 1 hingga desil 5, dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500 ribu. Termasuk berlaku bagi pengemudi transportasi online atau ojek online. Tak terkecuali untuk kendaraan roda tiga.
Nurul Istiqomah menuturkan Bapenda bekerja sama dengan kepolisian dan PT Jasa Raharja di Samsat wilayah Mojokerto yang siap memberikan pelayanan terbaik dan cepat selama periode kebijakan berlangsung. ’’Kami mengimbau kepada warga Mojokerto yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan atau berniat melakukan balik nama dan pengurusan PKB progresif, agar segera mendatangi kantor samsat terdekat maupun memanfaatkan layanan samsat keliling dan pendaftaran online sebelum tanggal 31 Agustus 2026,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto