KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah (pemda). Upaya tersebut dilakukan sekaligus untuk memastikan keberadaan fasilitas perumahan memiliki kejelasan status, pengelolaan, serta pemeliharaan yang berkelanjutan.
Demikian itu disampaikan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Desk Penyerahan PSU Perumahan kepada pemda yang digelar DPRKP2 di Hotel Aston Mojokerto, Selasa (11/8).
Mas Rizal, sapaan karib wabup mengatakan, perkembangan pembangunan perumahan di Kabupaten Mojokerto seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak harus diikuti dengan penyediaan PSU yang memadai dan berkualitas.
’’Penyediaan dan penyerahan PSU bukanlah pilihan bagi pengembang, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tegasnya.
Menurutnya, tanggung jawab pengembang tidak berhenti setelah unit rumah terjual kepada masyarakat. Namun, pengembang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi PSU serta menyelesaikan proses penyerahan kepada pemda.
”Sehingga kejelasan status PSU penting agar fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, maupun utilitas lainnya tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” tuturnya.
Berdasarkan data tahun 2026, sejauh ini terdapat 229 perumahan di Kabupaten Mojokerto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 perumahan diketahui belum menyerahkan PSU, sedangkan 64 perumahan lainnya telah menyerahkan PSU kepada pemda.
Mas Rizal menyebutkan, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penyerahan PSU.
’’Dengan adanya regulasi baru tersebut, saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, serta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan tata kelola daerah yang berkaitan dengan PSU,’’ paparnya.
Ia turut mendorong agar para pengembang yang PSU-nya telah memenuhi persyaratan untuk segera mengajukan proses penyerahan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sementara bagi pengembang yang masih menghadapi persoalan administrasi, legalitas, sertifikat, kesesuaian site plan, maupun kondisi fisik PSU, diminta segera menyampaikan dalam forum desk untuk diinventarisasi dan dicarikan penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain mempercepat proses penyerahan, Pemkab Mojokerto juga mendorong inventarisasi secara menyeluruh terhadap kondisi PSU perumahan. Mulai dari perumahan yang telah menyerahkan PSU, sedang dalam proses penyerahan, hingga yang belum melaksanakan kewajibannya.
’’Kita perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Jangan sampai terdapat PSU yang sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi statusnya tidak jelas, belum diserahkan, tidak terpelihara, atau justru menjadi sumber permasalahan di kemudian hari,’’ paparnya.
Pemkab berharap kegiatan sosialisasi dan desk tersebut menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan memiliki target terukur. Termasuk komitmen waktu penyelesaian dari masing-masing pengembang yang masih memiliki kewajiban penyerahan PSU. ’’Prinsipnya, pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kawasan perumahan berkembang secara tertib, layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan,’’ pungkas Mas Rizal. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto