KOTA - Perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah terus dimatangkan Pemkot Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto. Rabu (5/8) lalu, dua rapat paripurna digelar sekaligus, yakni membahas kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 dan penjelasan Perubahan APBD 2026.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disepakati antara pemkot dan DPRD merupakan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ning Ita, sapaan karib wali kota, menyampaikan apresiasi kepada legislatif karena telah menyumbangkan pikiran dan bekerja sama dengan baik dalam proses pembahasan dokumen yang berisi arah kebijakan pembangunan untuk tahun depan itu.
”Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” tuturnya. Kesepakatan KUA-PPAS ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara wali kota dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti. Dokumen yang menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD 2027 itu akan menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kota dengan tiga kecamatan ini.
”Dengan disepakatinya KUA-PPAS yang merupakan salah satu tahapan dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027 ini, saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta ini,” jelas Ning Ita.
Di samping agenda pengambilan keputusan KUA-PPAS, dalam kesempatan itu Ning Ita juga menyampaikan penjelasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penjelasan ini menjadi awal pembahasan penyusunan P-APBD tahun ini.
Sebelumnya, dalam rancangan KUA-PPAS Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 760.291.047.838, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Proyeksi tersebut belum termasuk pendapatan pemerintah pusat yang bersifat earmarked, seperti Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 888.614.053.873 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Ning Ita menegaskan, seluruh angka dalam rancangan KUA-PPAS masih bersifat proyeksi dan dimungkinkan mengalami penyesuaian sesuai perkembangan kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah.
”Besaran pagu masih dapat berubah dalam proses pembahasan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah didasarkan pada kondisi perekonomian yang berkembang,” kata Ning Ita saat Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota atas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/7) lalu.
Ia menjelaskan, dokumen KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun ke depan. Dokumen tersebut juga memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga strategi pencapaian target kinerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam rancangan PPAS.
”Penentuan prioritas pembangunan di Kota Mojokerto tidak lepas dari respons terhadap kondisi, permasalahan, dan tantangan yang mendesak untuk ditindaklanjuti. Seluruh kebijakan tersebut disusun selaras dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2027,” terangnya.
Menurut Ning Ita, arah kebijakan belanja daerah tahun depan difokuskan pada pemenuhan belanja wajib bidang pendidikan dan kesehatan. Antara lain berupa pemenuhan anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, serta belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah di luar belanja transfer.
Selain itu, belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung program strategis nasional, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen dari belanja barang dan jasa, dan menerapkan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting). (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto