- Dipengaruhi Dinamika Kebijakan Fiskal Nasional
- PAD Diproyeksikan Naik Sebesar Rp 40,6 Miliar
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mulai membahas rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dalam Rapat Paripurna DPRD, kemarin (7/8).
Meski diwarnai efisiensi dan penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, Perubahan KUA-PPAS TA 2026 justru menunjukkan adanya penguatan kapasitas fiskal dibandingkan dengan APBD Induk TA 2026.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyampaikan penguatan kapasitas fiskal ini tercipta berkat bertambahnya ruang fiskal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
’’Apabila dicermati secara komprehensif, Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 justru menunjukkan adanya penguatan kapasitas fiskal dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2026. Hal tersebut tercermin dari bertambahnya ruang fiskal melalui pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2025 berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan,’’ ungkap Gus Bupati dalam paripurna di kantor DPRD, Jumat (7/8).
Dalam penjelasannya, ia menguraikan pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 2,674 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 2,453 triliun. Berkurang sebesar Rp 220,1 miliar. Penyesuaian ini dipengaruhi oleh dinamika kebijakan fiskal nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN TA 2026 yang mengakibatkan perubahan alokasi pendapatan Transfer ke Daerah (TKD).
Di sisi lain, Kabupaten Mojokerto mencatatkan perkembangan positif pada kemandirian fiskal daerah melalui kenaikan pendapatan asli daerah (PAD). ’’Jadi PAD diproyeksikan naik sebesar Rp 40,6 miliar, dari semula Rp 859,880 miliar menjadi Rp 900,486 miliar. Kenaikan ini bersumber dari optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah,’’ beber Gus Bupati.
Sebaliknya, pada komponen belanja daerah juga dilakukan penyesuaian, dari Rp 2,761 triliun menjadi Rp 2,716 triliun atau berkurang sebesar Rp 45,3 miliar. ’’Pengurangan belanja ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun program prioritas pembangunan daerah,’’ tegasnya.
Sedangkan defisit anggaran yang timbul dari struktur pendapatan dan belanja tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Hasil Audit BPK RI TA 2025 sebesar Rp 262,6 miliar. Pemanfaatan SiLPA ini memungkinkan Pemkab Mojokerto merespons dan mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas baru yang berkembang pada tahun berjalan tanpa menambah beban pembiayaan baru.
Gus Bupati berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto dapat melakukan pembahasan secara efektif, transparan, dan tepat waktu. ’’Sehingga P-APBD TA 2026 dapat segera disepakati demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto