KABUPATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyoroti dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2027. Sebab, hasil penelaahan menunjukkan ketidaksesuaian mendasar antara alokasi anggaran yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto Arif Winarko menegaskan, ketidakselarasan ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan sudah menyangkut arah pembangunan daerah secara keseluruhan. ’’Kami di banggar menemukan ketidakselarasan yang cukup mencolok. Penyusunan KUPA-PPAS 2027 terkesan melenceng dari panduan utama yang sudah disepakati bersama dalam RPJMD. Jika hal ini dibiarkan, program-program prioritas daerah yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat terancam tidak tercapai secara optimal,’’ ungkap anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kemarin (2/8).
Ia menjelaskan, berdasarkan data analisis penyandingan dokumen perencanaan dan penganggaran 2027, ditemukan tingkat ketidaksinkronan yang signifikan pada level program perangkat daerah. Dari total 223 program yang dievaluasi, sebanyak 209 program atau 93,72 persen dikategorikan tidak konsisten dengan alokasi dan prioritas RPJMD. Hanya 14 program 6,28 persen yang dinyatakan konsisten. Lalu, dari 223 program, terdapat 48 program atau 21,52 persen yang tidak konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian utama adanya penurunan alokasi anggaran pada sektor pertanian. Padahal, jika merujuk dokumen RPJMD maupun RKPD, pembangunan sektor pertanian serta peningkatan daya saing komoditas unggulan daerah secara tegas diposisikan sebagai prioritas pembangunan pertama.
’’Dalam RPJMD, sektor pertanian diposisikan sebagai fokus prioritas utama untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah. Namun ironisnya, pada KUA-PPAS 2027 alokasi anggarannya justru mengalami pemangkasan cukup besar. Dari sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp 8 miliar kini tergerus menjadi Rp 5 miliar,’’ tegas Arif Winarko.
Termasuk di sektor-sektor krusial, lanjutnya, seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Pada program pengelolaan pendidikan, pagu RPJMD mencanangkan Rp 201,39 miliar, sedangkan pada usulan PPAS menyusut menjadi Rp 167,46 miliar. ’’Terdapat selisih minus sebesar Rp 33,93 miliar dari RPJMD dan minus Rp 38,55 miliar jika dibandingkan dengan RKPD,’’ urainya.
Kemudian, dinas kesehatan, ada program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat, pagu RPJMD dialokasikan Rp 143,02 miliar, akan tetapi dalam usulan PPAS turun menjadi Rp 131,34 miliar. Dari situ, terjadi selisih minus anggaran Rp 11,68 miliar dari RPJMD.
Hal yang sama juga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Arif Winarko menambahkan, pada Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), pagu RPJMD dialokasikan Rp 28,18 miliar, sementara usulan PPAS hanya dialokasikan Rp 15 miliar. Sehingga terjadi penurunan anggaran mencapai Rp 13,18 miliar.
’’Padahal, sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai fondasi utama kesejahteraan warga Mojokerto. Adanya pengurangan anggaran secara signifikan pada program-program tersebut membuktikan kurang sinkronnya perencanaan antara TAPD dengan dokumen RPJMD yang menjadi pilar hukum pembangunan daerah,’’ pungkas Ketua DPW PPP Jatim ini. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto