Apresiasi Provider Taat Retribusi, ’’Penumpang Gelap’’ Tetap Disikat

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 07:30 WIB
DISISIR: Satpol PP Kabupaten Mojokerto bakal kembali sisir kabel FO gelap milik provider yang mendompleng tiang PJU. Sebelumnya petugas juga melucuti kabel FO ilegal di wilayah Kecamatan Ngoro, Selasa (28/7).
DISISIR: Satpol PP Kabupaten Mojokerto bakal kembali sisir kabel FO gelap milik provider yang mendompleng tiang PJU. Sebelumnya petugas juga melucuti kabel FO ilegal di wilayah Kecamatan Ngoro, Selasa (28/7).

Satpol PP Hunting Tiang dan Kabel FO Ilegal

KABUPATEN - Kesadaran para penyedia jasa layanan internet (provider) di Kabupaten Mojokerto dalam membayar retribusi belakangan ini mendapat sambutan hangat dari Pemkab Mojokerto. Kendati demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan memastikan bakal tetap masif melakukan penyisiran atau hunting terhadap tiang dan kabel fiber optic (FO) ilegal yang masih membandel.

Langkah tegas ini ditujukan khususnya bagi para ’’penumpang gelap’’ sebutan bagi provider yang asal mendomplengkan jaringan kabelnya pada tiang penerangan jalan umum (PJU) milik pemerintah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman, menegaskan para penegak perda akan menyisir secara berkala sejumlah ruas jalan berstatus kabupaten. Tujuannya memastikan seluruh jaringan infrastruktur telekomunikasi yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

’’Harapan kami, provider-provider itu melakukan pengurusan izin baru memasang tiang maupun kabel FO, bukan sebaliknya. Jangan pakai cara lama yang penting pasang tapi tidak melakukan pengurusan perizinan,’’ ungkapnya.

Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif retribusi rumija telah diatur secara rinci. Pemasangan tiang dibanderol Rp 200 ribu per tiang per tahun dan pemasangan kabel FO Rp 500 per meter per tahun. Taufiqurrahman menyayangkan masih adanya oknum provider yang menggunakan pola lama, yakni nekat memasang infrastruktur terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan resminya.

Tak urung, jajarannya tidak akan berhenti dan terus bergerak di lapangan untuk menertibkan jaringan internet liar yang merusak estetika kota dan melanggar hukum. ’Dipastikan kami tidak berhenti sampai di sini. Kami Satpol PP bersama tim akan melakukan penyisiran ke ruas-ruas jalan, utamanya kabel-kabel FO jaringan internet yang memanfaatkan tiang PJU sebagai tumpuan,’’ tuturnya.

Tidak hanya menyasar jalan-jalan protokol dan jalan kabupaten, penertiban ini juga akan merambah hingga ke kawasan permukiman. Satpol PP kini mulai memetakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemda. ’’Kami juga memetakan PSU perumahan yang sudah diserahkan ke pemda. Kita akan koordinasikan terkait keberadaan tiang-tiang internet tersebut, apakah sudah sesuai aturan atau tidak,’’ tandasnya.

Dengan penertiban yang kian gencar ini, Pemkab Mojokerto berharap seluruh pihak provider dapat semakin tertib administrasi. Di lain sisi menjaga keindahan tata ruang daerah. ’’Termasuk berkontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang sah untuk pembangunan daerah asas manfaatnya akan dirasakan masyarakat,’’ pungkasnya.

Sesuai data dinas PUPR, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi rumija melesat tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, penerimaan PAD dari sektor ini tercatat hanya Rp 409,5 juta. Namun, angka tersebut naik cukup signifikan pada 2025 menjadi Rp 1,55 miliar. Tren positif ini kemudian berlanjut hingga pertengahan tahun 2026. Di mana per Juli perolehannya tercatat telah menembus angka Rp 2,86 miliar.

Sebelumnya, pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendataan dan Penertiban Tiang serta Kabel Fiber Optic (FO) di Kabupaten Mojokerto diam-diam membuat penyedia jasa layanan internet atau provider keder. Setidaknya langkah tegas tersebut dinilai cukup berdampak signifikan terhadap lonjakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija). Ini setelah mereka berbondong-bondong melakukan pemenuhan kewajiban dengan membayar pajak retribusi utilitas sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan dan peraturan daerah. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
kabel FO ilegal provider internet satpol pp kabupaten mojokerto