Perketat Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel dan Partisipatif
KABUPATEN - Pemkab Mojokerto terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), dalam mengawal jalannya pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan pembangunan. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
’’Pemerintah tidak bisa menilai dirinya sendiri sudah transparan tanpa adanya pembanding. Kami boleh mengklaim sudah transparan, tetapi apabila masyarakat menilai sebaliknya, tentu itu menjadi bahan evaluasi. Jadi, kami mengajak masyarakat, termasuk LSM untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan,’’ ungkap Teguh dalam pembinaan LSM di Hotel Gardenia Vanda, Trawas, kemarin (28/7).
Menurut Teguh, masyarakat dapat mengawasi proses pembangunan sejak tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dijabarkan setiap tahun melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penyusunan RKPD diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dilanjutkan konsultasi publik, Musrenbang Kabupaten Mojokerto, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan bersama DPRD.
Selanjutnya, terang Teguh, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan APBD. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya juga diawasi melalui laporan berkala. Baik secara triwulan maupun semester, serta pemeriksaan oleh inspektorat.
’’Transparansi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan. Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan hanya transparan, tetapi tidak akuntabel. Teman-teman LSM tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial, sementara penilaian akuntabilitas dilakukan oleh tim pemeriksa sesuai ketentuan,’’ tegasnya.
Ia juga memaparkan upaya pemda memberikan kepastian tata ruang untuk mendukung iklim investasi. Salah satunya melalui penyesuaian penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan peraturan presiden (perpres).
Teguh menjelaskan, Kabupaten Mojokerto telah memperoleh persetujuan penetapan LP2B seluas sekitar 31 ribu hektare atau setara 87 persen dari luas baku sawah. Setelah seluruh tahapan administrasi, termasuk konsultasi dengan kementerian pertanian selesai dilaksanakan, Bupati Mojokerto akan menetapkan surat keputusan (SK) mengenai luasan LP2B.
’’Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, status lahan sawah dilindungi (LSD) pada sejumlah kawasan dalam pola ruang akan menyesuaikan. Sehingga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala investasi yang selama ini masih tertahan akibat persoalan tata ruang,’’ pungkas Teguh. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto