Pasca Keberadaan Puluhan Pengembang Mendadak Sulit Terdeteksi
KABUPATEN - Banyaknya pengembang yang mendadak ”menghilang” dan keberadaannya sulit terdeteksi membuat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto ini turut terkena getahnya.
Organisasi perangkat daerah (OPD) itu bahkan terkesan menuding muara persoalan tersebut kepada para pengembang yang belum ada itikad baik dalam menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah (pemda) hingga akhirnya berujung tak terawat.
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto membantah jika pihaknya dianggap lalai atau kecolongan dalam melakukan pengawasan. Sebab, jauh sebelumnya DPRKP2 sudah melakukan monitoring secara berkala sejak proses pembangunan kawasan perumahan. ’’Tidak kecolongan, sejak awal teman-teman sudah melakukan monitoring. Hanya saja, kemauan untuk pelepasan dari pihak pengembang yang memang belum terlaksana,’’ ungkapnya, kemarin (27/7).
Sesuai data terbaru DPRKP2, dari total 229 lokasi perumahan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto, sejauh ini masih terdapat 64 perumahan yang aset PSU-nya resmi diserahkan ke pemda. Selebihnya sebanyak 165 perumahan status PSU-nya belum diserahkan. Bahkan, keberadaan 77 pengembang perumahan belakangan ini tak terdeteksi oleh DPRKP2.
Sayangnya, di tengah keluhan warga terkait fasilitas umum (fasum) yang tak terbengkalai, instansi terkait beralasan keterlambatan penyerahan PSU tersebut murni akibat lambannya responsifnya pihak pengembang untuk melepas aset ke pemda. ’’Artinya kemauan (itikad) yang menjadi kewajiban pengembang yang belum dilaksanakan,’’ tegasnya.
Dengan demikian, bagi puluhan developer yang belum menyerahkan berkas dan tak dapat dihubungi, Bambang berkeyakinan mereka tidak berniat melarikan diri. ’’Belum tentu kabur, ini lagi kami telusuri dan koordinasikan. Insya Allah bisa diketahui melalui proses koordinasi,’’ bebernya.
Bambang juga memastikan bahwa aset PSU perumahan tidak hilang begitu saja. Secara fakta, aset-aset fisik tersebut masih berada di lokasi perumahan. Akan tetapi, dari sisi legalitas administrasi memang belum diserahterimakan ke pemda.
Karenanya untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut ini, DPRKP2 berencana menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk memverifikasi kondisi fisik PSU. ’’Termasuk aset PSU dipastikan tidak hilang, masih ada, hanya saja belum diserahkan. Selanjutnya akan kami cek kondisi di lapangan dengan tim verifikasi PSU. Sebab, itu bisa dilakukan pengambilalihan sepihak sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2026,’’ tegas Bambang.
Langkah pengambilalihan sepihak tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat penghuni perumahan agar fasilitas umum, seperti jalan, drainase, dan pemakaman dapat segera diperbaiki serta dikelola langsung menggunakan APBD.
DPRKP2 saat ini juga tengah berkoordinasi sekaligus mengonfirmasi ke masing-masing asosiasi perumahan, termasuk melacak pengembang perseorangan. ’’Rata-rata perumahan yang belum menyerahkan ini merupakan perumahan lama di bawah tahun 2020. Kami sudah mengirimkan surat secara resmi melalui asosiasi perumahan terkait untuk mengonfirmasi keberadaan para pengembang tersebut,’’ tandasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto