Puluhan Pengembang di Kabupaten Mojokerto Mendadak Menghilang

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 15:05 WIB
ATENSI: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan RDP dengan DPRKP2 kabupaten dan pihak terkait menyikapi banyaknya PSU perumahan terbengkalai yang belum diserahkan ke pemda, di kantor DPRD, Rabu (15/7). (Dori JPRM)
ATENSI: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan RDP dengan DPRKP2 kabupaten dan pihak terkait menyikapi banyaknya PSU perumahan terbengkalai yang belum diserahkan ke pemda, di kantor DPRD, Rabu (15/7). (Dori JPRM)
 

-         Gandeng Asosiasi, DPRKP2 Lakukan Penelusuruan

-         Kondisi Ratusan PSU Perumahan Kian Terbengkalai 

KABUPATEN - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto tengah berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang terbengkalai. Masalah ini mencuat akibat banyaknya pengembang atau developer perumahan lama yang tiba-tiba menghilangkan. 

Berdasarkan data rekapitulasi perumahan, dari total 229 lokasi perumahan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto, baru 64 perumahan yang aset PSU-nya resmi diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda). Selebihnya sebanyak 165 perumahan statusnya masih belum diserahkan. 

Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengungkapkan rincian penanganan 165 perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umumnya tersebut. Ia menjelaskan, terdapat 63 perumahan saat ini sedang dalam tahapan proses penyerahan PSU. 

Kemudian terdata 25 perumahan dalam kategori penanganan permasalahan. Seperti pengerjaan konstruksi atau pembangunan PSU, kendala izin, dokumen belum lengkap, hingga pengembang mengalami pailit. ’’Sementara itu ada 77 perumahan masuk dalam tahap penelusuran keberadaan pengembangnya,’’ ungkapnya, kemarin (26/7).

DPRKP2 saat ini telah berkoordinasi dan mengonfirmasi ke masing-masing asosiasi perumahan, termasuk melacak pengembang perseorangan. ’’Rata-rata perumahan yang belum menyerahkan ini merupakan perumahan lama di bawah tahun 2020. Kami sudah mengirimkan surat secara resmi melalui asosiasi perumahan terkait untuk mengonfirmasi keberadaan para pengembang tersebut,’’ jelasnya. 

Penelusuran ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto untuk memastikan hak-hak masyarakat atas fasilitas publik. 

Seperti jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau (RTH). ’’Targetnya, PSU ini dapat tersertifikasi atas nama pemkab dan terjamin perawatannya di masa mendatang,’’ tegasnya. 

Di samping itu, ratusan PSU perumahan yang kini dalam kondisi terbengkalai akibat belum diserahterimakan pihak pengembang kepada pemda, belakangan turut menjadi temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, sempat memicu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai berpotensi menghilangkan aset daerah.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, proses penyerahan PSU perumahan dinilai jauh dari kata memadai. BPK dalam temuannya menyebut lambannya kinerja DPRKP2 dan tim verifikasi penyerahan PSU sebagai faktor utama yang membuat penyelesaian administrasi ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. 

Sehingga dalam catatannya, BPK memutus kebuntuan birokrasi ini. BPK kemudian menerbitkan dua rekomendasi bersifat tegas dan mengikat. Pertama, revisi regulasi peraturan bupati (perbup). 

Kepala DPRKP2 diinstruksikan untuk segera menyusun sekaligus mengusulkan revisi perbup mengenai tata cara penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan agar memiliki regulasi yang lebih adaptif dan tegas. 

Kedua, DPRKP2 harus segera membangun koordinasi intensif dengan tim verifikasi penyerahan PSU untuk melakukan langkah jemput bola dan mempercepat target penyelesaian serah terima aset agar hak masyarakat dan keamanan aset daerah dapat diselamatkan. 

Di sisi lain, kondisi ini turut memicu keprihatinan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Hadi Fathur Rohman. Politisi PKB itu mendesak agar ada langkah konkret dan ketegasan dari instansi terkait. Menyusul, hingga kini belum ada progres signifikan yang dirasakan masyarakat penghuni perumahan.

’’Banyaknya PSU yang terbengkalai menjadikan warga jadi korban. Jalan hancur dan kerap terjadi genangan saat musim hujan,’’ paparnya. Dampak dari berlarut-larutnya proses serah terima tersebut otomatis memukul hak-hak warga perumahan yang tidak terpenuhi. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
PSU perumahan terbengkalai pengembang perumahan perumahan mojokerto Pemkab Mojokerto