KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap ratusan pedagang pasar tradisional yang menunggak pembayaran retribusi sewa kios. Bahkan nilai akumulasi dari empat pasar plat merah ini tembus hampir satu miliar. Penertiban dilakukan dengan menempelkan stiker imbauan dan peringatan pada kios-kios yang belum melunasi kewajibannya, Rabu (22/7).
Penertiban dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko dengan didampingi Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya, dan camat setempat. Kali pertama rombongan menyasar pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko.
Di lokasi tersebut mereka menempel satu per satu kios-kios yang tutup dan menunggak retribusi secara bergantian. Aksi penertiban dilanjut ke Pasar Raya Mojosari. Di pasar ini para petugas juga melakukan penempelan stiker himbauan kepada para pemilik kios di lapaknya.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, menegaskan tindakan penempelan stiker peringatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi. Sekaligus peringatan keras agar pedagang segera menyelesaikan kewajibannya. ''Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,'' ungkapnya saat memberikan keterangan di Pasar Raya Mojosari, kemarin (22/7).
Teguh menjelaskan nilai tunggakan yang hampir menyentuh angka Rp 1 miliar ini merupakan akumulasi yang telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar 5 hingga 10 tahun. Besarnya angka tunggakan ini dinilai sangat mengganggu optimalisasi capaian pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Mojokerto, khususnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengelola aset-aset pasar daerah.
Sesuai data, ada empat pasar dengan nilai tunggakan paling signifikan. Di antaranya, Pasar Raya Mojosari Rp 473,8 juta, Pasar Pugeran Rp 261,6 juta. Lalu Pasar Kedungmaling Rp 162 juta dan Pasar Pacet Rp 64,1 juta. ''Jadi, berdasarkan data realisasi pendapatan asli daerah, per 21 Juli 2026 ini, total tunggakan retribusi pelayanan pasar dari seluruh kios menembus angka Rp 961,7 juta atau hampir menyentuh angka Rp 1 miliar,'' tegasnya.
Sesuai data Disperindag Kabupaten Mojokerto, dari total 690 kios yang terdata di 14 pasar daerah, sebanyak 296 kios tercatat tutup dan 394 kios berstatus buka. Teguh menegaskan, tindakan penempelan stiker ini difungsikan sebagai sanksi sosial dan shock therapy agar para pemilik kios tidak mengabaikan kewajiban pembayaran retribusi.
Pemkab Mojokerto menegaskan tidak akan segan mengambil langkah tegas lanjutan jika pedagang tetap mengabaikan peringatan tersebut. ''Apabila tidak segera melakukan pembayaran, tentu pemerintah daerah akan melakukan tindakan penutupan hingga pencabutan fasilitas/izin sewa kios yang diberikan,'' tandas Teguh.
Langkah penertiban aset daerah ini dipastikan akan terus menyasar seluruh pasar milik Pemkab Mojokerto untuk mengoptimalkan penerimaan daerah demi pembangunan masyarakat. ''Kalau perlu, meraka yang menunggak retribusi dan tetap membandel tidak membayar, bisa jadi nanti Pemkab Mojokerto melalui Disperindag mengambil langkah tegas mengalihkan ke pedagang baru agar lebih bermanfaat,'' pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto