Jika Terbukti Menyalahgunakan Aset Perumahan, Pengembang di Mojokerto Terancam Hukuman Pidana

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 05:25 WIB
TAK TERAWAT: Ruas jalan di Perumnas Jetis mengalami kerusak parah, Minggu (19/7). Selama musim hujan, ruas jalan ini menggenang dan luapan air hingga ke permukiman warga. Selama musim kemarau debu beterbangan di kawasan perumahan. (Sofan JPRM)
TAK TERAWAT: Ruas jalan di Perumnas Jetis mengalami kerusak parah, Minggu (19/7). Selama musim hujan, ruas jalan ini menggenang dan luapan air hingga ke permukiman warga. Selama musim kemarau debu beterbangan di kawasan perumahan. (Sofan JPRM)

Dari Denda Rp 5 Miliar hingga 5 Tahun Penjara 

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. Pihak pengembang atau developer yang kedapatan terbukti menyalahgunakan aset alias membangun tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan) terancam sanksi berat. Mulai dari denda miliaran rupiah hingga hukuman pidana penjara. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto menegaskan, PSU yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) telah resmi menjadi aset negara. Oleh karena itu, jika terdapat tindakan penyalahgunaan atas aset-aset tersebut, maka dinyatakan telah melanggar pidana. ’’Kalau PSU sudah diserahkan dan disalahgunakan, ada pidananya. Karena sudah tercatat sebagai aset pemerintah,’’ ungkapnya, kemarin (20/7). 

Demikian juga bagi pihak pengembang yang belum menyerahkan PSU, namun telah terbukti melanggar site plan yang sudah ditentukan, tidak akan luput dari sanksi tegas. Namun, saat ini, lanjutnya, DPRKP2 Kabupaten Mojokerto tengah melakukan pendataan mendalam untuk memetakan kondisi PSU dan kesesuaian pembangunan perumahan di Kabupaten Mojokerto. ’’Hingga kini masih kami identifikasi masing-masing perumahan,’’ jelas Bambang.

Ia menegaskan, ancaman sanksi pidana bagi pengembang yang melanggar diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2). 

Dalam pasal ini dijelaskan, setiap badan hukum yang melakukan pengalihfungsian PSU di luar fungsinya, menjual satuan permukiman yang tidak dipisahkan menjadi lingkungan hunian atau membangun lingkungan siap bangun (lisiba) yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah, diancam pidana denda maksimal Rp 5 miliar. ’’Selain denda bagi korporasi, pengurus atau pimpinan badan hukum tersebut juga dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun,’’ tegasnya. 

Bambang menambahkan, pemerintah daerah (pemda) memilih untuk tidak gegabah. Saat ini, tim masih melakukan langkah terukur seiring banyaknya PSU perumahan terbengkalai yang belakangan turut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. 

Bahkan, sebelumnya sempat menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat minimnya PSU yang diserahterimakan developer ke pemda, seiring menjamurnya jumlah perumahan. ’’Kami meminta pengembang tidak mengabaikan kewajibannya, terkhusus dalam pemenuhan PSU. Prinsipnya, ini untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga fungsi ketersediaan fasilitas umum di Kabupaten Mojokerto,’’ paparnya. 

Sebelumnya, sebanyak 172 dari 229 PSU perumahan yang berdiri di wilayah Kabupaten Mojokerto kini dalam kondisi terbengkalai akibat belum diserahterimakan oleh developer kepada pemda. Selain menjadi temuan BPK dan diatensi KPK, demikian ini turut memancing keprihatinan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Hadi Fathur Rohman. Politisi PKB itu mendesak agar ada langkah konkret dan ketegasan dari instansi terkait. Menyusul, sampai saat ini belum ada progres signifikan yang dirasakan masyarakat. ’’Banyaknya PSU yang terbengkalai menjadikan warga jadi korban. Jalan hancur dan kerap terjadi genangan saat musim hujan,’’ paparnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pengembang perumahan terancam hukuman pidana pengembang mojokerto perumahan mojokerto