Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

172 PSU di Mojokerto Terbengkalai Akibat Belum Diserahkan ke Pemda

Khudori Aliandu • Kamis, 16 Juli 2026 | 10:02 WIB
ATENSI: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan RDP dengan DPRKP2 kabupaten dan pihak terkait menyikapi banyaknya PSU perumahan terbengkalai yang belum diserahkan ke pemda, di kantor DPRD, Rabu (15/7). (Dori JPRM)
ATENSI: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan RDP dengan DPRKP2 kabupaten dan pihak terkait menyikapi banyaknya PSU perumahan terbengkalai yang belum diserahkan ke pemda, di kantor DPRD, Rabu (15/7). (Dori JPRM) 

DPRD Kabupaten Ultimatum DPRKP2, Ancam Bentuk Pansus Angket

KABUPATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melayangkan ultimatum kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2). Teguran keras ini dipicu oleh carut-marutnya proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang tercatat mencapai 172 dari 229 lokasi yang belum diserahkan ke pemerintah daerah (pemda).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, secara gamblang membenarkan terdapat 172 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU-nya kepada pemda. Ia secara khusus menyoroti potensi kerugian daerah yang timbul akibat lambannya proses ini. ’’Kalau berbicara actual loss, berapa nilai kebocoran pendapatan asli daerah (PAD)?,’’ ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin (15/7).

Dalam forum yang dihadiri lintas sektor hingga perwakilan pengembang ini, Eko menilai langkah DPRKP2 terlampau lamban. Sehingga, kepastian hukum bagi masyarakat semacam dibiarkan menggantung. Lebih jauh, ia menyinggung adanya dugaan mens rea (niat jahat) dalam persoalan ini yang mencakup dua unsur utama. Adanya indikasi kelalaian dari pihak pemda dan Adanya niatan membiarkan developer (pengembang) tidak taat terhadap regulasi yang ada.

’’Dari sini saya curiga, boleh dong bertanya ada apa dengan dinas-dinas terkait ini? Jangan-jangan?. Artinya kinerja selama ini hanya main-main, tidak punya timeline dan tolok ukur yang jelas,’’ sesalnya.

Atas dasar kekecewaan tersebut, politisi PKB ini mengusulkan agar DPRD segera membentuk pansus hak angket. Desakan senada turut disuarakan dalam rapat dewan terkait perlunya langkah konkret yang tidak hanya sebatas diskusi. Hadi Fathur Rohman anggota Komisi III lainnya juga mempertegas agar dinas terkait harus segera bergerak cepat dan memberikan bukti penyelesaian.

Pertemuan diimbau tidak hanya menghasilkan diskusi panjang lebar tanpa eksekusi, melainkan harus membuahkan tindakan nyata di lapangan. ’’DPRD, khususnya melalui dorongan Fraksi PKB, memberikan waktu satu minggu untuk melihat hasil verifikasi keseluruhan terkait pemetaan PSU. Jika belum ada progres kejelasan terkait pemetaan tersebut, kami usul dilakukan pembentukan pansus angket untuk mengusut masalah PSU ini,’’ ungkapnya.

Menurutnya, persoalan ini menjadi penting untuk segera tuntas lantaran masyarakat menjadi korban. Di lain sisi, mereka sudah membayar pajak yang menjadi kewajibannya, namun tidak mendapatkan haknya. Seperti halnya pemeliharaan jalan dan gorong-gorong di lingkungan mereka karena PSU-nya belum diserahkan kepada pemda.

’’Jadi saat ini timbul persoalan, karena warganya sudah taat pajak, di sisi lain sarana dan prasarananya tidak dipenuhi. Pengembangnya abai tidak melakukan perbaikan, sementara pemda juga tidak bisa melakukan pemeliharaan karena belum diserahkan. Ini kan akhirnya masyarakat yang jadi korban,’’ jelasnya.

Belum lagi, terang Hadi, kaitannya potensi kebocoran PAD sektor retribusi perizinan bangunan gedung (PBG). Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto membenarkan jika ada ratusan PSU perumahan yang belum diserahkan. ’’Dari 229 perumahan, yang sudah diserahkan 57 dan 172 lainnya belum,’’ ungkapnya.

Angka tersebut memang cukup njomplang, namun Bambang memastikan bakal memberi atensi terkait persoalan ini. Dalam satu minggu ini pihaknya bakal melakukan inventarisir persoalan apa yang menjadi hamabatan pada penyerahan PSU selama ini. ’’Kalau kendala umumnya antara lain, ditinggal pengembangnya, sehingga tak terurus. Lalu, unit belum terjual, PSU belum terpecah dan belum pelepasan. Kemudian, dokumen sertifikat, site plan hilang dan keterbatasan keuangan perusahaan untuk proses pelepasan dan pensertifikatan PSU,’’ paparnya.

Ia menegaskan, bagi PSU yang belum diserahkan konsekuensinya pengmbang menanggung semua perbuatan perbaikan pemeliharaannya. ’’Kalau tidak diserahkan, tidak diperbaiki maka warga dapat mengajukan gugatan yang bisa jadi ada tanggung jawab hukumnya,’’ pungkas Bambang. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
psu perumahan dprd kabupaten mojokerto dprd mojokerto dprkp2 kabupaten mojokerto