PMII Mojokerto Audiensi ke DLH
KOTA - Persoalan sampah di Kota Mojokerto kembali disorot kelompok mahasiswa dari PMII Cabang Mojokerto. Kamis (9/7), perwakilan aktivis mahasiswa ini beraudiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto untuk membahas tuntutan yang mereka layangkan, Maret silam. Yakni kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan yang dinilai telah kelebihan muatan sehingga menjadi beban lingkungan bagi masyarakat.
Dalam audiensinya, sejumlah mahasiswa diterima segenap pimpinan dinas, mulai dari Plt Kepala DLH, Ikromul Yasak didampingi sekretaris hingga kabid yang membidangi. Mereka memaparkan sejumlah temuan permasalahan di TPA yang dapat berdampak secara ekologis.
Yakni, mulai dari volume sampah harian yang meningkat menjadi 70 sampai 90 ton per hari serta rendahnya kinerja pengelolaan sampah. Akibatnya, kualitas tanah menurun dan air di sekitar TPA tercemar. Jika kondisi ini dibiarkan masif, dapat berisiko kebakaran akibat tingginya kandungan emisi metana.
’’Kondisi TPA masih menggunakan sistem open dumping, harusnya sudah transisi ke controlled landfill. Seharusnya daya tampung sampah maksimal per hari adalah 50 ton, tetapi di lapangan justru 70 sampai 90 ton per hari. pengelolaan juga hanya 17 persen sampah yang bisa diolah, sementara 83 persen sisanya terbuang dan menjadi gunungan. Jika dibiarkan, dapat mengancam kesehatan warga,’’ terang Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga PC PMII Mojokerto Ahmad Wasiul Fikri.
Tidak hanya memaparkan temuan, kelompok aktivitas organisasi mahasiswa ekstra kampus (omek) ini juga menyampaikan lima tuntutan dalam mengatasi permasalahan. Pertama, meminta DLH menegakkan Perda tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah. Kedua, meminta DLH membuka rencana kerja dan anggaran (RKA), utamanya anggaran penanganan sampah sebagai bentuk keterbukaan publik.
Ketiga, mendesak DLH menguji kualitas air dan mengevaluasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Keempat, pemkot segera memitigasi kebakaran akibat emisi gas sesuai standard operating procedure (SOP). Dan kelima, meminta DLH menyusun blueprint transisi TPA dan memberi batas waktu operasional serta strategi konkret penerapan ekonomi sirkular berbasis partisipasi kelurahan.
’’Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami bersama masyarakat tidak segan-segan menyuarakan persoalan ini ke Wali Kota Mojokerto. Dan kami akan terus mendesak dan mengawal sampai TPA dikelola secara optimal sehingga problematika sampah di Kota Mojokerto mendapat solusi sesegera mungkin karena volume sampah setiap tahun terus bertambah,’’ imbuhnya.
Menjawab tuntutan tersebut, Plt Kepala DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak tidak bisa dikonfirmasi saat dihubungi. Pun demikian dengan Kabid Kebersihan DLH, Eko Arif Yulianto saat dimintai ketreangan via sambungan seluler, hanya membalas singkat tanpa ada jawaban resmi. ’’Mohon maaf,’’ singkatnya, kemarin (11/7).
Akan tetapi, di sisi lain, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga di DPRD Kota Mojokerto pada 4 Maret lalu, Yasak berujar pihaknya bakal memaksimalkan pengelolaan sampah di TPA. ’’Yaitu, dengan edukasi ke masing-masing warga, RT, lurah, dan camat terkait dengan pemilahan sampah,’’ ucapnya.
Menurut Yasak, sampah yang dibawa ke TPA masih bercampur antara organik dan anorganik. Padahal, lanjutnya, hanya sampah residu atau yang tak bisa diolah lagi yang masuk penampungan akhir. Karena itu, dirinya bakal menggalakkan program pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga. ’’Nanti kami sosialisasikan dan sarana prasarana pemilahan sampah akan disiapkan agar warga tidak terbebani,’’ tandasnya kala itu. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah