Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Jatuhkan Peringatan Keras, 24 Outlet Minol Diminta Segera Menutup Usaha 

Khudori Aliandu • Selasa, 7 Juli 2026 | 04:19 WIB
BERI PERINGATAN: Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko bersama Ketua MUI Kabupaten Mojokerto KH Ahmad Cholil Arphaphy, Kasatpol PP M. TAufiqurrahman, dan Kadisperindag Noerhono, saat melakukan monitoring toko minol tak berizin di kawasan NIP, Kecamatan Ngoro, kemarin (6/7). (Dori JPRM)
BERI PERINGATAN: Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko bersama Ketua MUI Kabupaten Mojokerto KH Ahmad Cholil Arphaphy, Kasatpol PP M. TAufiqurrahman, dan Kadisperindag Noerhono, saat melakukan monitoring toko minol tak berizin di kawasan NIP, Kecamatan Ngoro, kemarin (6/7). (Dori JPRM)

Pemkab Monitoring Toko Minol di Ngoro

KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayahnya. Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB), melakukan monitoring langsung ke salah satu toko di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kecamatan Ngoro, kemarin (6/7).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas menemukan toko minol tidak mengantongi izin resmi. Terlebih, lokasi operasional toko berada di zona yang sangat mengkhawatirkan, berdekatan dengan area pendidikan dan kesehatan. 

Monitoring ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Meliputi, satpol PP, dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto KH Ahmad Cholil Arphaphy. 

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menjelaskan, monitoring ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tim pemantauan peredaran minuman beralkohol yang pernah digelar sebelumnya. Selain melakukan pemantauan, tim juga melayangkan surat pernyataan tegas kepada pemilik usaha. 

”Hari ini (kemarin, Red) kami melaksanakan pemantauan sekaligus memberikan surat pernyataan kepada pemilik toko minol yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, khususnya di Kecamatan Ngoro,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, toko tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Teguh menegaskan, bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam zona larangan penjualan minol.

”Sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2016, tempat ini adalah tempat yang memang dilarang untuk melaksanakan penjualan minol. Karena ada tiga hal yang dilanggar, yaitu dekat dengan tempat ibadah, dekat fasilitas kesehatan, dan dekat sekolah dengan radius kurang dari 500 meter,” imbuhnya. 

Dalam monitoring tersebut, tim melakukan mengedukasi dan turut mengajak menjaga kondusivitas wilayah. Termasuk dengan tidak melakukan jual beli minuman memabukkan di tempat-tempat yang dilarang. Kondisi ini berangkat dari keprihatinan pemda dalam melihat maraknya toko minol yang beroperasi melanggar perda. 

Teguh menambahkan, berdasarkan data identifikasi bersama yang dilakukan oleh disperindag dan satpol PP, hingga saat ini terdapat puluhan toko serupa di Kabupaten Mojokerto yang terdeteksi melanggar aturan zonasi peredaran minuman keras. ”Ada 24 pertokoan (outlet) di Kabupaten Mojokerto sesuai dengan hasil identifikasi dari disperindag dan satpol PP. Sehingga kami berharap, toko-toko yang melanggar ini segera menutup usahanya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya. 

Pemkab memastikan tidak akan tinggal diam melihat maraknya toko minol ilegal yang mengancam lingkungan pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal penegakan aturan demi menjaga kondusivitas masyarakat. ”Kami akan lakukan penertiban sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016,” tandasnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#outlet minol #Pemkab Mojokerto #sekdakab mojokerto #Toko Minol #Toko Miras