’’Prinsipnya, jika sampai batas waktu nanti tidak ada perubahan, tidak ada itikad baik dari pelaku tambang mengurus perizinan, pekan depan kita akan limpahkan penegakan hukum ke APH.’’
Teguh Gunarko
Ketua Tim Terpadu MBLB sekaligus Sekdakab
Tim Terpadu MBLB Sebut Pengusaha Terkesan Abaikan Proses Perizinan
KABUPATEN – Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memastikan akan melimpahkan berkas perkara praktik galian C (sirtu) tak berizin tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) pekan depan.
Sikap tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan batas waktu yang diberikan pemerintah daerah (pemda) kepada para wajib pajak (WP) atau pengusaha tambang untuk mengurus perizinan resmi dinyatakan habis.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menjelaskan, surat teguran terakhir yang dilayangkan pemkab memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Juli bagi para pengusaha untuk menunjukkan itikad baik. Hal itu seiring dengan pengiriman surat ultimatum yang sebelumnya diserahkan kepada para penambang pada pada 5 Juni lalu.
’’Tanggal 5 (Juli) itu adalah batas akhir yang diberikan kepada WP. Setelah tanggal tersebut, saya sudah meminta badan pendapatan (bapenda) untuk melakukan evaluasi bersama ESDM untuk mengecek berapa banyak pengusaha yang benar-benar memperhatikan surat peringatan ini,’’ ungkapnya, kemarin (1/7).
Dari hasil evaluasi pasca-tenggat waktu, memang belakangan mayoritas pengusaha tambang galian C terkesan abai dan tidak merespons pembinaan dari pemkab. Sehingga, di sisa waktu tingga beberapa hari ini, tim terpadu pertambangan berharap untuk dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pengusaha agar tidak ada konsekuensi hukum. ’’Prinsipnya, jika sampai batas waktu nanti tidak ada perubahan, tidak ada itikad baik dari pelaku tambang mengurus perizinan, pekan depan kita akan limpahkan penegakan hukum ke APH,’’ tegasnya.
Menurut Teguh, langkah persuasif dan edukasi yang dilakukan pemkab sejauh ini dirasa cukup, bahkan berlangsung selama tiga bulan. ’’Proses edukasi kita sudah sangat panjang. Mulai dari awal kita datangi, lalu kita undang. Mereka juga membuat berita acara kesepakatan tidak akan melakukan penambangan sebelum mengantongi izin. Namun kenyataannya, tetap menambang tanpa memedulikan perizinan,’’ sesal Teguh.
Namun, jika para pengusaha sedang dalam proses pengurusan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim dan mengalami kendala, pemkab, lanjut Teguh, siap membantu menjembatani.
Di samping itu, derasnya sorotan dari elemen masyarakat dan mahasiswa terkait isu galian C ilegal ini ditanggapi positif oleh pemda. ’’Saya menganggap aksi rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat ini sebagai sentimen positif, sebuah dorongan,’’ tandasnya.
Teguh menambahkan, langkah pelimpahan kepada APH pekan depan ini nantinya akan lebih dulu dikoordinasikan dan menunggu persetujuan bupati. ’’Pemkab berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,’’ pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah