Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab-Polres Bakal Tertibkan PKL di Kawasan Mojosari

Khudori Aliandu • Kamis, 2 Juli 2026 | 08:52 WIB
TAHAP SOSIALISASI: Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman bersama Polres Mojokerto dan OPD terkait melakukan pendekatan dengan para PKL di Pendopo Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Selasa (23/6). (Khudori JPRM)
TAHAP SOSIALISASI: Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman bersama Polres Mojokerto dan OPD terkait melakukan pendekatan dengan para PKL di Pendopo Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Selasa (23/6). (Khudori JPRM)

Dua Ruas Jalan Niaga dan Jalan Masjid jadi Biang Kemacetan

KABUPATEN - Pemkab Mojokerto dan Polres Mojokerto bersiap melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Jalan Niaga dan Jalan Masjid, Kecamatan Mojosari. Selain dinilai menggangu pemandangan, kondisi itu juga disebut-sebut menjadi biang kemacetan lalu lintas.

Rencana penataan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman. Dia menegaskan  langkah penertiban PKL di sejumlah ruas jalan dimulai dengan sosialisasi bersama para pedagang di setiap kelurahan di mana para PKL berasal. Yang mana meliputi Kelurahan Sawahan, Sarirejo, dan Mojosari. Penataan ini tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sekotor bersama Polres Mojokerto sebelumnya.

’’Kami berharap tumbuh kesadaran dari para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penataan ini bertujuan baik. Demi menjaga ketertiban, kebersihan, serta keteraturan lalu lintas di kawasan Jalan Niaga dan Jalan Masjid,’’ ungkapnya.

Tahap sosialisasi sudah digelar di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Selasa (23/6). Ada sejumlah poin kesepakatan penataan PKL. Pertama, area barat Jalan Niaga dan trotoar direncanakan steril dari pedagang atau lapak. ’’Pedagang diperbolehkan berjualan di sisi sebelah Timur dengan ukuran lapak maksimal panjang 2 meter dan lebar 3 meter. Lapak juga dipastikan tidak boleh permanen,’’ jelasnya.

Sebaliknya untuk area parkir kendaraan akan ditempatkan di bahu jalan sebelah Timur untuk mengurai kemacetan. Sedangkan untuk sampah hasil berdagang akan diakomodir oleh panitia kebersihan PKL Jalan Niaga untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pemda dan dikirim langsung ke TPA Karangdiyeng. ’’Para PKL juga kami sarankan membentuk paguyuban dan menunjuk koordinator untuk mempermudah verifikasi dan validasi data anggota serta jalur komunikasi dengan pemkab,’’ urainya.

Eks Camat Gedeg ini menegaskan, penataan didasari oleh sejumlah regulasi kuat. Termasuk Permendagri 16/2023, Perda Kabupaten Mojokerto 2/2025 tentang Ketertiban Umum, Perda 13/2002 tentang Garis Sempadan Jalan. Tak terkecuali surat permohonan penertiban dari Kapolres Mojokerto. Hemat Taufiqurrahman, penataan ini dapat dukungan dari Polres mojokerto. ’’Prinsipnya penataan PKL ini untuk kelancaran arus lalu lintas yang selama ini kerap mengalami kemacetan di titik tersebut,’’ tegasnya.

Dukungan penertiban juga datang dari para pedagang. Mereka berharap tetap bisa mencari nafkah di Jalan Niaga tanpa adanya penggusuran, dan berkomitmen penuh untuk mentaati hasil kesepakatan. Jika ada pedagang yang melanggar di kemudian hari, para PKL bahkan meminta bantuan petugas instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. ’’Kesepakatan bersama ini ditargetkan mulai diimplementasikan secara efektif secepatnya, dengan jangka waktu maksimal satu bulan sejak sosialisasi dilaksanakan,’’ pungkasnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#penertiban pkl #Pemkab Mojokerto #Polres Mojokerto #pkl mojosari