Akhiri Pemandangan ’’Hutan Tiang’’ dan Kabel FO Semrawut
KABUPATEN - Pemkab Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menertibkan tiang dan kabel fiber optic (FO) yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija). Langkah penertiban ini dipastikan tidak akan dilakukan setengah-setengah demi menjaga estetika daerah dan mengoptimalkan tata ruang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah mengungkapkan, saat ini tim tengah menyusun peraturan bupati (perbup) terkait pengelolaan rumija, yang di dalamnya secara khusus mengatur regulasi jaringan FO. ’’Sedang disusun perbup terkait rumija, di mana di salah satu babnya juga membahas terkait FO. Langkah ini diambil untuk penataan jangka panjang, khususnya di kawasan calon ibu kota baru agar tampak estetik dan tidak semrawut,’’ ungkapnya, kemarin (24/6).
Selain melakukan penertiban, Pemkab Mojokerto juga mulai merancang masa depan tata kota yang lebih bersih. Salah satu poin krusial dalam regulasi baru tersebut tak lain kewajiban penataan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah (ducting). Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri pemandangan ’’hutan tiang’’ dan kabel yang menjuntai tidak beraturan di atas jalan. Namun, penataan ini memiliki batasan wilayah kerja yang jelas.
Yuni menegaskan, area yang ditertibkan dan ditata ulang tersebut terbatas pada jalur yang menjadi aset daerah. ’’Penataan itu tentu khusus untuk rumija yang menjadi kewenangan pemkab. Sebab, untuk jalan raya di wilayah kita, ada juga yang statusnya merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,’’ paparnya.
Dari sisi regulasi dan potensi pendapatan daerah, Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Mojokerto Beny Winarno menjelaskan, pemkab sebenarnya sudah memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan terkait keberadaan kabel-kabel komersial tersebut. Saat ini, penarikan retribusi sudah bisa berjalan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kendati demikian, aturan yang lebih spesifik tetap dibutuhkan untuk menyambut modernisasi infrastruktur ke depan. ’’Dasar hukum yang sekarang ini sudah ada Perda 3/2023, itu sudah bisa digunakan untuk melakukan pemungutan retribusi. Namun, apabila ke depan pengembangan jaringan FO dilakukan di bawah tanah (duct) dan tiang telekomunikasi bersama, maka perlu perbup,’’ jelas Beny.
Dia menekankan, visi Pemkab Mojokerto tidak melulu soal penyerapan retribusi, melainkan ada tanggung jawab fungsional dan estetika yang jauh lebih besar. ’’Jadi tidak hanya sekadar dipungut retribusinya, tetapi ke depan perlu penataan agar tidak mengganggu fungsi rumija kalau semakin banyak FO yang masuk. Itu yang butuh pengaturan lagi secara detail untuk pengurusan perizinannya,’’ tandas Beny.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto mengambil langkah progresif untuk menggenjot PAD. Target retribusi pemanfaatan rumija untuk tiang dan kabel FO kini dinaikkan secara signifikan menjadi Rp 7 miliar per tahun, dari yang sebelumnya hanya dipatok sebesar Rp 750 juta. Lonjakan target yang cukup drastis ini ditetapkan setelah tim dari Dinas PUPR kabupaten berhasil memetakan adanya potensi pendapatan yang jauh lebih besar. Hanya saja selama ini belum tergarap secara maksimal di lapangan. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah