Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Targetkan Retribusi Rumija Tembus Rp 7 Miliar

Khudori Aliandu • Rabu, 24 Juni 2026 | 03:09 WIB
SEGERA DITERTIBKAN: Kondisi tiang dan kabel FO ilegal di perempatan Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko yang tampak semrawut pada 29 Januari lalu. Kondisi itu belakangan jadi atensi bersama.
SEGERA DITERTIBKAN: Kondisi tiang dan kabel FO ilegal di perempatan Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko yang tampak semrawut pada 29 Januari lalu. Kondisi itu belakangan jadi atensi bersama.

’’Dari dulu-dulu kita memang tidak pernah melirik potensi ini (secara maksimal). Kemarin kita target awal Rp 750 juta, lalu langsung melonjak menjadi Rp 7 miliar,’’

Yuni Laili Faizah

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto

-         Dinas PUPR Kabupaten Petakan Pemanfaatan Tiang dan Kabel FO

-         Tak Hanya Optimalkan PAD, tetapi agar Lebih Tertata dan Rapi

KABUPATEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto mengambil langkah progresif untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Target retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) untuk tiang dan kabel fiber optic (FO) kini dinaikkan secara signifikan menjadi Rp 7 miliar per tahun, dari yang sebelumnya hanya dipatok sebesar Rp 750 juta.

Lonjakan target yang cukup drastis ini ditetapkan setelah tim dari Dinas PUPR berhasil memetakan adanya potensi pendapatan yang jauh lebih besar. Hanya saja selama ini belum tergarap secara maksimal di lapangan.

’’Dari dulu-dulu kita memang tidak pernah melirik potensi ini (secara maksimal). Kemarin kita target awal Rp 750 juta, lalu langsung melonjak menjadi Rp 7 miliar,’’ ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, kemarin (23/6).

Menurutnya, penyesuaian target ini dilakukan secara realistis berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap jalur-jalur kabel udara maupun tiang tumpu yang menjamur yang tersebar di 18 kecamatan. Peningkatan target ini akan diusulkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 ini. ’’Kita naikkan target PAD-nya di P-APBD 2026 karena memang hasil pemetaan mendalam tim kami di lapangan menemukan adanya potensi pendapatan cukup besar,’’ tegasnya.

Meski disadari merupakan target yang menantang dan menuntut kerja keras, Yuni optimistis mampu mencapainya seiring dengan penataan dan penertiban yang terus berjalan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pemanfaatan rumija, tetapi juga sekaligus menjadi momentum untuk menata estetika kota dari semrawutnya kabel seliweran di sepanjang jalan Kabupaten Mojokerto.

’’Jadi, arahnya ke depan, tidak sekadar mengoptimalkan PAD sektor retribusi, tetapi bagaimana kita menata kabel dan tiang yang semrawut saat ini lebih tertata dan terlihat lebih rapi,’’ beber Yuni.

Lebih lagi belakangan pemanfaatan rumija untuk penempatan jaringan utilitas seperti tiang dan kabel fiber optic (FO) jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025, tata kelola pemungutan retribusi perizinan pada sektor ini dinilai belum tertib dan optimal yang berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.

’’Memang berat untuk melakukan penataan dan penertiban karena terlanjur menjamur, makanya butuh kerja tim, tidak bisa kami bekerja sendiri. Apalagi ego sektoral, pasti sulit, jadi perlu bareng-bareng,’’ jelas Yuni.

Tak urung langkah administratif dan teguran tertulis pun sudah dilayangkan dan eksekusi atau penindakan memerlukan sinergi dengan penegak peraturan daerah (perda). Menurutnya, atensi BPK terhadap pemanfaatan rumija ini seiring dengan maraknya pemakaian ruang jalan oleh penyedia layanan yang belum mengantongi izin resmi.

Termasuk lemahnya penertiban terhadap izin-izin operasional yang masa berlakunya telah berakhir. ’’Akibat dari temuan itu, BPK menilai kondisi itu berpotensi kehilangan penerimaan daerah yang cukup signifikan dari sektor retribusi perizinan pemakaian rumija,’’ tegas Yuni. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#retribusi rumija melonjak #tekan pad bocor #dinas pupr kabupaten mojokerto