KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akhirnya mengambil sikap tegas terhadap maraknya toko atau gerai penjual minuman beralkohol (minol) yang diduga beroperasi di kawasan terlarang, seperti zona pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah, di ruang SBK, Rabu (17/5).
Sejumlah pemilik gerai dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus diminta membuat pernyataan kesanggupan menutup usahanya apabila terbukti berada dalam radius 500 meter dari lokasi yang dilarang oleh peraturan daerah.
Forum yang juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto itu menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
"Jika persyaratan perizinan belum terpenuhi, maka kegiatan penjualan minuman beralkohol tidak seharusnya beroperasi," tegas Ketua Umum MUI Kabupaten Mojokerto KH Ahmad Cholil Arphaphy.
MUI juga menyoroti masih adanya tempat penjualan minuman beralkohol yang berdekatan dengan tempat ibadah. Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan kajian ulang sekaligus penegakan aturan secara konsisten.
MUI berharap izin yang telah diterbitkan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
"Peraturan daerah merupakan instrumen pengaturan untuk meminimalkan dan mengendalikan potensi mudarat akibat peredaran minuman beralkohol. Sikap MUI tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan," jelasnya.
Baca Juga: Sepekan ke Depan, Toko Minol di Zona Terlarang Wajib Tutup! Pemkab dan MUI Ultimatum Pelaku Usaha
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, pemanggilan para pemilik toko minol merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol.
Dalam forum tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan yang wajib dipatuhi pelaku usaha. Salah satunya, seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016.
"Berdasarkan Pasal 17 ayat (4), penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan dalam radius 500 meter dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit," ungkapnya.
Pemkab juga menegaskan pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, tetapi dilakukan melalui koordinasi lintas sektoral untuk memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan sesuai ketentuan, pemerintah daerah mengarahkan agar berkonsultasi langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peruntukan zonanya.
"Pada prinsipnya, pelaku usaha yang beroperasi dalam radius terlarang wajib melakukan penutupan operasional," pungkas Teguh.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah toko yang menjadi sorotan MUI karena diduga melanggar ketentuan zonasi. Di antaranya dua toko di Kecamatan Ngoro, yakni di Kompleks Ruko NIP Desa Lolawang dan di Jalan Raya Ngoro, sebelah bengkel.
Kemudian dua toko di Jalan Airlangga dan satu toko di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. Selanjutnya dua toko di Jalan Wijaya Kusuma, Gedang Kluthuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri.
Toko lainnya berada di Jalan Raya Trowulan, kawasan Maha Vihara Majapahit, Kecamatan Trowulan; Jalan Raya Ringgit, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging; Jalan A. Yani, Kecamatan Dlanggu; serta di Jalan Raya Gondang, tepatnya di sebelah timur SMAN Gondang.
MUI mendesak pemerintah daerah segera melakukan penertiban terhadap toko-toko tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. (ori/fen)
Editor : Imron Arlado