’’Terkait kemampuan fiskal daerah, kami insya Allah optimistis untuk dapat merealisasikan pemindahan ibu kota. Sebab, program ini nantinya menggunakan skema multiyears, sehingga setiap tahunnya kita bisa mengetahui batas kemampuan anggaran kita. Kami juga memastikan program di sektor lainnya tetap berjalan bersamaan.’’
Muhammad Albarraa
Bupati Mojokerto
Gus Bupati Tekankan Kepatuhan Terhadap Regulasi
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus mematangkan rencana strategis pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota kabupaten ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari. Proyek prestisius yang telah resmi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini dipastikan akan berjalan menggunakan skema multiyears (tahun jamak) untuk menjaga stabilitas anggaran daerah.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan, pemkab telah melakukan kajian mendalam terkait kemampuan fiskal daerah sebelum memutuskan untuk melangkah lebih jauh. Pihaknya optimistis pembangunan ibu kota baru ini dapat direalisasikan tanpa mengganggu program-program prioritas lainnya.
’’Terkait kemampuan fiskal daerah, kami insya Allah optimistis untuk dapat merealisasikan pemindahan ibu kota. Sebab, program ini nantinya menggunakan skema multiyears, sehingga setiap tahunnya kita bisa mengetahui batas kemampuan anggaran kita. Kami juga memastikan program di sektor lainnya tetap berjalan bersamaan,’’ ungkapnya, kemarin (15/6).
Dalam proses persiapannya, pemkab kini tengah berfokus pada penyelesaian status administrasi lahan. Gus Bupati menjelaskan, saat ini status lahan sawah dilindungi (LSD) di lokasi yang dituju sedang dalam proses untuk dikeluarkannya dari zona tersebut. Hal itu seiring pemenuhan 78 persen lahan baku sawah (LBS) sebagaimana aturan.
Sehingga terkait proses pengadaan tanah, Gus Bupati menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia telah memberikan arahan tegas kepada dinas terkait untuk bekerja secara profesional dan transparan.
’’Kalau untuk pembelian tanah, ini kewenangannya sudah ada pada dinas terkait. Saya hanya berpesan jangan sampai menyalahi aturan. Setahu saya, penentuan harga tanah itu harus sesuai dengan appraisal (penilaian dari tim penilai independen, Red),’’ tambahnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemkab dalam mewujudkan pusat pemerintahan yang lebih representatif dan terencana dengan baik. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam manajemen fiskal serta kepatuhan pada aturan pengadaan lahan, pemkab berharap pemindahan ibu kota di Desa Jotangan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. Bahkan, proyek prestisius ini telah resmi masuk dalam RPJMD.
’’Untuk mengukur kemampuan fiskal daerah pembangunan ibu kota baru ini kita menggunakan skema multiyears (tahun jamak). Secara bertahap, jika tahun ini fokus pengadaan tanah, tahun depan baru mulai peletakan batu pertama,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah