Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Banyak Toko Beroperasi Dekat Sekolah dan Rumah Sakit

Khudori Aliandu • Senin, 15 Juni 2026 | 13:10 WIB
Minuman mengandung alkohol sangat membahayakan kesehatan tubuh. (Foto Jawa Pos)
Minuman mengandung alkohol sangat membahayakan kesehatan tubuh. (Foto Jawa Pos)

 
Peredaran Minol di Kabupaten Kian Mengkhawatitkan

KABUPATEN – Maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Mojokerto kian Mengkhawatirkan dan menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah toko penjual minuman memabukkan ini diketahui beroperasi di titik-titik yang seharusnya steril, yakni di dekat zona sekolah, fasilitas kesehatan, serta tempat ibadah. Mulai di kawasan Ngoro, Mojosari, Puri, hingga Trowulan.

Setelah sebelumnya, sorotan tajam terjadi pada toko minol yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016, belakangan protes keras juga merambah ke kawasan Mojosari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat juga keberatan atas keberadaan toko minol yang beroperasi tanpa patuhi regulasi yang ada. Apalagi, secara tegas, Pasal 17 poin 4 aturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit dengan radius kurang dari 500 meter.

 ''MUI Kecamatan Mojosari m ngecam keras atas keberadaan toko minuman beralkohol yang beroperasi di kawasan zona pendidikan dan kesehatan, hingga tempat ibadah,'' ungkap Ketua MUI Kecamatan Mojosari Muhamad Ahdal Sidiqulloh Aamiin.

Sesuai data yang didapat Jawa Pos Radar Mojokerto, di kawasan Mojosari ada tiga toko minol yang beroperasi di kawasan zona sekolah dan fasilitas kesehatan. Masing-masing berada di jalan Airlangga ada dua toko dan jalan Gajah Mada ada satu toko. Selain, menjamurnya toko minol, di kawasan Mojosari segmen pasar yang sedang ramai saat ini adalah dibidang hiburan, seperti kafe, hingga bilyard.

''Jadi yang menjadi ironis selain menyediakan makanan, minuman dan hiburan juga disalah gunakan sebagai tempat minum-minuman beralkohol sebagai kebutuhan konsumen ketika berkumpul dengan teman, keluarga dan kerabatnya, hal ini tidak terlepas dari adanya kemudahan jangkauan pembelian yang penyediaan dan penjualan selama 24 jam,'' jelasnya.

Bahkan dengan mudah didapatkannya pembelian minuman beralkohol tersebut tak dipungkiri menimbulkan masalah sosial di masyarakat karena ada yang mengkomsumsi minuman beralkohol secara terang-terangan mulai dari remaja sampai dewasa. ''Masalah sosial dimaksud ini, meliputi gangguan fisik, gangguan jiwa dan gangguan kamtibmas,'' paparnya.

Tak sekadar di Mojosari. Keberadaan toko minol yang berada di kawasan zona pendidikan juga terjadi di Kecamatan Puri. Setidaknya ada dua toko beroperasi di jalan Jl. Wijaya Kusuma, Gedang Kluthuk, Desa Banjaragung. Lalu, di jalan Raya Ringgit, Kembangringgit, Kecamatan Pungging dan jalan Raya Trowulan serta ada satu toko lagi di Jalan A. Yani kecamatan Dlanggu.

Atas menjamurnya toko minol di Bumi Majapahit, para tokoh agama ini berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui dinas terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional toko-toko tersebut. Hal ini mendesak dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari dampak buruk mengonsumsi minuman beralkohol yang kini semakin mudah diakses. ''Kami berharap pihak berwenang diharapkan dapat segera bertindak tegas melakukan penertiban terhadap toko-toko yang terbukti melanggar radius zonasi aturan yang berlaku,'' tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman, menegaskan, pihaknya tidak tutup mata atas maraknya toko minol di Kabupaten Mojokerto. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan dan menentukan langkah-langkah untuk melakukan penertiban. ''Terlepas dari keresahan dari berbagai pihak, kita pemerintah daerah tidak mungkin berdiam diri. Kami bersama tim sudah melakukan pemetaan atas keberadaan toko minol tersebut,'' ungkapnya.

Bahkan, mantan kepala Disnaker ini menegaskan jika selaku penegak perda, satpol pp juga melakukan kajian-kajian secara terukur agar langkah yang diambil tidak salah. ''Prinsipnya setiap keluhan masyarakat akan menjadi atensi kami. Tetapi, setiap langkah yang kita ambil harus dilakukan secara terukur dan bertahap sesuai aturan yang berlaku,'' paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto Noerhono, juga memastikan setiap toko minol yang dengan radius di bawah 500 meter dari lembaga pendidikan, kesehatan dan tempat ibadah dipastikan melanggar Perda. ''Perda secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit dengan radius kurang dari 500 meter,'' ungkapnya.

Sehingga, hemat Noerhono, keberadaan toko beralkohol di kawasan tersebut tidak memungkinkan untuk mengantongi izin. Termasuk rekomendasi dari pemerintah daerah. Hanya saja Disperindag menyerahkan kewenangan penindakan dan penegakan Perda sepenuhnya kepada Satpol PP Kabupaten Mojokerto. ''Untuk penindakannya, kewenangannya ada di satpol PP,'' pungkasnya. (ori/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#mui mojokerto #miras mojokerto #peredaran miras #Toko Minol #Toko Miras