KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencatat langkah progresif dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan satu hari dalam sepekan, pemkab berhasil mencatat efisiensi anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa kebijakan WFH merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
"Kami merespons arahan pemerintah pusat tersebut dengan menetapkan Surat Edaran Bupati Mojokerto. Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan digitalisasi kerja, tetapi juga menjadi bentuk komitmen dalam mendukung program efisiensi sumber daya nasional," ujarnya.
Sejak efektif diberlakukan pada 10 April 2026, sistem kerja hibrida yang memadukan WFH dan Work From Office (WFO) menunjukkan hasil positif. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan selama April 2026, realisasi komposisi WFH mencapai 55,28 persen, sedangkan WFO berada di angka 44,72 persen.
"Dari pola kerja tersebut, kami berhasil membukukan total penghematan anggaran sebesar Rp380 juta hanya dalam satu bulan pelaksanaan," jelas Teguh.
Menurutnya, Pemkab Mojokerto saat ini masih melakukan perhitungan efisiensi untuk periode Mei 2026. Rekapitulasi data konsumsi listrik, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), serta pemakaian air masih dalam proses penyelesaian karena membutuhkan integrasi data dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Tidak berhenti pada kebijakan WFH, Pemkab Mojokerto juga tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pengelolaan kendaraan dinas guna mengoptimalkan efisiensi anggaran.
"Kami sedang menyiapkan skema penggunaan kendaraan dinas dengan sistem carpooling atau berbagi kendaraan. Ini menjadi langkah strategis berikutnya untuk menekan biaya operasional kendaraan lebih jauh lagi," tambahnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemkab Mojokerto berkomitmen melaporkan pelaksanaan transformasi budaya kerja tersebut secara berkala setiap bulan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kebijakan ini bersifat dinamis. Kami akan melakukan evaluasi mendalam setiap tiga bulan sekali untuk memastikan efisiensi berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah