Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Rp 500 Ribu

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 6 Juni 2026 | 07:22 WIB
STATUS BARU: Seribu lebih pegawai honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto dilantik menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu pada 11 Desember 2025. Awal bulan ini, mereka ikut mendapat gaji ke-13. (dok JPRM)
STATUS BARU: Seribu lebih pegawai honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto dilantik menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu pada 11 Desember 2025. Awal bulan ini, mereka ikut mendapat gaji ke-13. (dok JPRM)

 

Seperempat dari Penghasilan Bulanan, Sudah Masuk Rekening Penerima 

KOTA – Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapat gaji ke-13 sebesar Rp 500 ribu. Jumlah tersebut seperempat dari gaji mereka Rp 2,2 juta per bulan.

RI, salah satu PPPK paruh waktu di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) pemkot mengaku bersyukur karena tahun ini bisa ikut menikmati gaji ke-13. Menurutnya, tambahan penghasilan yang dicairkan pada pertengahan tahun itu dapat membantu kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran baru. Ia menyebut, besaran Rp 500 ribu disesuaikan dengan kondisi anggaran pemkot. ”Segitu (Rp 500 ribu) karena disesuaikan dengan keadaan anggaran kota,” ucapnya, kemarin (5/6).

Senada diungkapkan WN, PPPK paruh waktu lainnya. Menurut dia, tambahan gaji tersebut sudah masuk ke rekeningnya sejak Kamis (4/6). ”Kalau masalah angka memang sedikit, tapi kalau masalah rasa, sudah dapat saja alhamdulillah. Karena selama menjadi tenaga honorer tidak pernah dapat gaji ke-13,” tuturnya.

Sementara itu, FA, juga PPPK paruh waktu di OPD yang berbeda, menyebut gaji ke-13 yang diberikan pemkot ini seperempat dari penghasilan bulanan. Selama ini, ASN dengan formasi tersebut mendapat bayaran Rp 2,2 juta. Ia menambahkan, besaran gaji ke-13 ini sama dengan tunjangan hari raya (THR) pada Maret lalu. ”Waktu Lebaran itu THR-nya juga Rp 500 ribu,” ujarnya.

Pemkot Mojokerto menyatakan, gaji ke-13 tahun ini dicairkan kepada total 3.692 pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Dari jumlah tersebut, 1.112 di antaranya merupakan 1.112 PPPK paruh waktu. Total anggaran gaji ke-13 yang dikeluarkan pemkot untuk seluruh ASN mencapai Rp 13,2 miliar. ”Gaji ke-13 telah kami cairkan sejak tanggal 3 Juni. Kami memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menerima gaji ke-13 tersebut,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di laman pemkot, Kamis (4/6).

Menurutnya, besaran gaji ke-13 yang diterima kalangan PNS dan PPPK paruh waktu setara dengan satu kali penghasilan. Sedangkan besaran yang diberikan kepada PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ”Semoga dapat memberikan manfaat bagi pegawai dan keluarganya serta menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat Kota Mojokerto,” imbuhnya. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#gaji 13 500 ribu #gaji pppk pemkot #pppk pemkot mojokerto #gaji ke 13 #gaji pppk