Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

10.305 ASN Pemkab Terima Gaji Ke-13

Khudori Aliandu • Kamis, 4 Juni 2026 | 06:01 WIB
ASN mulai menerima gaji ke-13 sejak awal Juni 2026, sesuai jadwal pencairan pemerintah.
ASN mulai menerima gaji ke-13 sejak awal Juni 2026, sesuai jadwal pencairan pemerintah.

 

’’Lebih dari itu, momentum pencairan di awal Juni ini sengaja dilakukan agar dapat membantu meringankan beban finansial keluarga pegawai. Terutama dalam membiayai kebutuhan pendidikan putra-putri mereka menjelang dimulainya tahun ajaran baru.’’

Iwan Abdillah

Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto 

-         Anggaran Dialokasikan Rp 35,7 Miliar

-         Dijadwalkan Akan Ditransfer Hari Ini

KABUPATEN – Angin segar menyelimuti 10.305 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Sebab, mereka yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu, hari ini (4/6) bakal menerima gaji ke-13. Pencairan gaji yang sedianya untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan ini menelan anggaran hingga mencapai Rp 35,7 miliar. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah membenarkan jika awal Juni ini Pemkab Mojokerto bakal mencairkan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan pemda. Baik untuk kategori PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu. ’’Total ada 10.305 penerima yang akan menerima haknya. Insya Allah kita realisasikan besok (hari ini),’’ ungkapnya, kemarin (3/6). 

Besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai yang dijadalkan akan ditransfer hari ini disesuaikan dengan nominal gaji bulan Mei dengan total anggaran yang disiapkan mencapai puluhan miliar. Rinciannya, Rp 34.497.095.600 untuk kebutuhan gaji 7.332 pegawai berstatus PNS dan PPPK, sedangkan Rp 1.273.118.605 diberikan kepada 2.973 pegawai kategori PPPK paruh waktu. ’’Total anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp 35,7 miliar,’’ tegasnya. 

Iwan menambahkan pencairan gaji ke-13 ini memiliki sejumlah tujuan utama. Selain sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah (pemda) terhadap kinerja ASN, pemberian gaji ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat. 

’’Lebih dari itu, momentum pencairan di awal Juni ini sengaja dilakukan agar dapat membantu meringankan beban finansial keluarga pegawai. Terutama dalam membiayai kebutuhan pendidikan putra-putri mereka menjelang dimulainya tahun ajaran baru,’’ jelasnya.

Realisasi penyaluran dana yang tepat waktu di awal Juni ini juga menjadi kado manis bagi Pemkab Mojokerto setelah sebelumnya sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. 

Percepatan realisasi gaji ke-13 ini wujud komitmen Pemkab Mojokerto untuk terus menyejahterakan pegawai. Sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi ASN yang telah berkontribusi dalam menjaga tata kelola keuangan daerah, sehingga Pemkab Mojokerto berhasil mempertahankan meraih predikat opini WTP ke-12 kali bertutut-turut. ’’Kami berharap dana ini dapat dikelola dengan bijak oleh seluruh ASN untuk kebutuhan prioritas keluarga,’’ pungkasnya. (ori/ris)

PEMENUHAN KEBUTUHAN PENDIDIKAN PEGAWAI

-          Hari ini (4/6), 10.305 ASN di lingkungan pemkab terima gaji ke-13.

-          Total anggaran yang disediakan oleh pemda sebesar Rp 35,7 miliar.

-          Rinciannya, sebesar Rp 34,4 miliar untuk 7.332 PNS dan PPPK.

-          Sedangkan alokasi Rp 1,2 miliar bagi 2.973 PPPK paruh waktu.

-          Gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan pemda kepada ASN.

-          Dengan harapan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

-          Serta membantu biaya pendidikan bagi keluarga pegawai.

Sumber: BPKAD KABUPATEN MOJOKERTO

 

Editor : Fendy Hermansyah
#aparatur sipil negara #Pemkab Mojokerto #ASN Pemkab #gaji asn