Terkait Program Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 4,47 Miliar
KOTA – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto mendesak Pemkot Mojokerto agar segera memperbaiki data sasaran bantuan bedah rumah yang tidak lengkap. Mereka menilai ketidakjelasan alamat rawan menjadi celah potensi penyimpangan.
Pembina LP2KP Mojokerto Rif’an Hanum menyatakan, sebanyak 45 alamat calon penerima bantuan bedah harus dilengkapi. Pasalnya, alamat yang tertera hanya menyebutkan nama lingkungan dan jalan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam dokumen lampiran Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.
”Kami mendesak supaya data yang tidak lengkap segera diperbaiki, karena ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi anggaran,” ucapnya, Senin (1/6). Menurut dia, samarnya alamat penerima bantuan rawan disalahgunakan. Rif’an mencontohkan, alamat calon penerima bantuan atas nama Sulami dan Siti Aminah hanya ditulis di Jalan Empunala.
Tanpa nomor rumah, RT, RW, atau kelurahan, realisasi program tersebut bisa saja tak sesuai dengan yang ditentukan. ”Kita tidak mau menuduh bahwa alamat sengaja ditulis tidak lengkap, tapi data yang tidak lengkap seperti itu bisa membuka banyak potensi penyimpangan,” tandasnya.
Sesuai perwali, terdapat 213 kepala keluarga (KK) yang menjadi sasaran bantuan bedah rumah tahun ini. Total anggarannya mencapai Rp 4,47 miliar, dengan rincian setiap rumah mendapat jatah Rp 21 juta. ”Artinya yang 45 rumah dengan alamat tidak lengkap itu anggarannya mencapai Rp 945 juta sendiri, hampir Rp 1 miliar, ini banyak lho,” tutur Rif’an.
Sebelumnya, bantuan bedah rumah dengan nama program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun anggaran (TA) 2026 juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menemukan adanya dua calon penerima bantuan yang memiliki alamat sama di Lingkungan Kauman VIII/37, RT 04, RW 01, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon.
KPK mendefinisikan kesamaan itu sebagai anomali data dan meminta pemkot segera memperbaiki validitas database penerima bantuan agar sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat.
Menanggapi temuan KPK tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perakim) Kota Mojokerto Endah Supriyani mengatakan, program bantuan bedah rumah oleh pemkot diberikan secara cermat dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Menurutnya, meski penerima telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) wali kota, verifikasi ulang tetap dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kondisi terkini masyarakat.
Dalam kasus data ganda di Kelurahan Kauman, lanjutnya, kedua penerima bantuan merupakan kerabat yang memiliki KK berbeda, namun bangunan rumahnya masih berdiri di sertifikat tanah yang sama. Endah menyatakan, kedua rumah tersebut secara fisik dinilai masuk kategori tidak layak huni dan dianggap layak mendapatkan bantuan bedah rumah. Dari hasil verifikasi ulang, pemkot akhirnya mencoret salah satu calon penerima.
”Hasil verifikasi ulang kami memutuskan satu nama yang diprioritaskan karena kondisi rumah yang bersangkutan dinilai lebih memerlukan penanganan,” terangnya melalui rilis di laman pemkot, Jumat (29/5) lalu. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah