Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dana Jaminan Reklamasi Tambang di Mojokerto Masih Ditahan Dinas ESDM

Khudori Aliandu • Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:51 WIB
BERDAMPAK EKOLOGIS: Tiga unit alat berat dan dua unit truk melakukan aktivitas pertambangan di Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Minggu (24/5). Sebelumnya lokasi tersebut dikenal sebagai area perbukitan yang berdekatan dengan hutan. (Sofan JPRM)
BERDAMPAK EKOLOGIS: Tiga unit alat berat dan dua unit truk melakukan aktivitas pertambangan di Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Minggu (24/5). Sebelumnya lokasi tersebut dikenal sebagai area perbukitan yang berdekatan dengan hutan. (Sofan JPRM)

 

KABUPATEN - Pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang oleh pelaku usaha di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ternyata belum memenuhi kriteria keberhasilan reklamasi yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga uang jaminan reklamasi (jamrek) milik penambang pun masih ditahan dan tak bisa dicarikan sebelum kewajibannya dipenuhi. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Teguh Gunarko mengungkapkan, bekas aktivitas pertambangan di Desa Lakardowo terungkap milik seorang pengusaha berinisial MI. Sesuai koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim, izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas nama tersebut memang telah habis masa berlakunya pada kisaran tahun 2024-2025 lalu. 

Bahkan, pihak perusahaan sebelumnya sudah mengajukan penilaian pelaksanaan reklamasi kepada Dinas ESDM Provinsi Jatim atau Inspektur Tambang Jatim. ’’Tim penilai telah melakukan peninjauan dan evaluasi langsung di lapangan pada tanggal 29 Februari 2026. Hasil penilaiannya resmi menunjukkan bahwa progres reklamasi dinyatakan belum selesai dan belum memenuhi kriteria keberhasilan,’’ ungkap Teguh. 

Sehingga dampak dari belum tercapainya target 100 persen ini, pemerintah masih menahan dana jamrek milik perusahaan yang ditempatkan di Bank Jatim. ’’Jadi, dana jamrek tersebut tidak akan dicairkan sampai pihak perusahaan benar-benar memulihkan seluruh lahan bekas penambangan yang terganggu selama masa operasi produksi,’’ paparnya.

Teguh menjelaskan, sesuai regulasi, reklamasi tahap operasi produksi wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada lagi kegiatan pada lahan yang terganggu. Artinya, lanjut dia, batas maksimal pelaksanaan untuk eks Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) adalah 30 hari sejak masa berlaku izinnya berakhir. ’’Karena hasil penilaian lapangan belum mencapai standar sempurna 100 persen, Dinas ESDM Provinsi Jatim memiliki kewajiban meresponsnya dengan tegas,’’ tandasnya. 

Ketika hasil penilaian belum mencapai 100 persen, Dinas ESDM Provinsi Jatim berkewajiban memperingatkan penambang untuk segera membenahi sisa reklamasi yang belum terealisasi secara baik. Menurut Teguh, pemerintah tetap memberikan ruang pembinaan sepanjang eks pemegang IUP menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. 

Kendati demikian, dia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang mangkir dari kewajiban ini.

’’Penegakan hukum atas tidak dilaksanakannya reklamasi ini sejatinya merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), karena sudah masuk ke ranah tindak pidana. Namun, sepanjang masih ada itikad baik dari eks pemegang IUP, Dinas ESDM Provinsi Jatim dan Kementerian ESDM akan tetap mengutamakan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu,’’ pungkas Teguh. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#galian ilegal mojokerto #polemik tambang #konflik tambang #tambang mojokerto