Terkait Kerusakan Lahan Akibat Aktivitas Tambang tanpa Direklamasi
KABUPATEN - Persoalan pasca pertambangan di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dipastikan berbuntut panjang. Dipicu kerusakan lahan yang masif serta hilangnya batas-batas tanah milik masyarakat akibat aktivitas tambang tanpa reklamasi, warga akhirnya mengambil langkah tegas dengan menunjuk tim kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Rif’an Hanum langsung mengeluarkan pernyataan sikap keras. Mereka menilai kondisi yang terjadi di Lakardowo bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan dan perampasan hak milik masyarakat secara nyata. ’’Untuk memulihkan hak-hak warga yang terampas, tim kuasa hukum telah menyusun strategi hukum paripurna melalui empat jalur perlawanan sekaligus,’’ ungkapnya, kemarin (27/5).
Pertama adalah jalur pidana. Rif’an Hanum akan segera melaporkan pihak penambang ke Polda Jatim atas dugaan penyerobotan tanah dan perusakan barang milik warga. Termasuk pelanggaran delik pidana lingkungan akibat rusaknya baku mutu alam. Lalu, gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. ’’Fokus utamanya adalah mendesak adanya putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) untuk mewajibkan pemulihan lahan,’’ tegasnya.
Di sisi lain, warga mendesak dinas lingkungan hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk membekukan hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pihak terkait. Termasuk melakukan audit batas koordinat secara transparan. ’’Selanjutnya perlawanan ekstra-yudisial. Menggalang tekanan publik secara konsisten untuk mengawal kasus ini agar aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak masuk angin dalam menangani perkara,’’ jelas Rif’an Hanum.
Selain menyasar pihak penambang, tim hukum warga juga memberikan peringatan yuridis yang keras kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang dinilai lamban dan terkesan berlindung di balik dalih prosedural perizinan. ’’IUP itu bukan cek kosong. Berdasarkan UU 4/2009 tentang pertambangan Minerba, izin tidak pernah melegalkan perusakan hak milik orang lain. Hilangnya batas tanah warga membuktikan asas clear and clean telah dilanggar secara fatal,’’ tandasnya.
Dinas ESDM Jatim pun dinilai gagal atas fungsi pengawasan yang membiarkan patok lahan warga hilang dan lingkungan rusak. Sikap diam atau pembiaran dari instansi ini terhadap pergerakan alat berat di luar wilayah konsesi dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan. Jika kondisi ini terus berlanjut, warga menyatakan siap menyeret para pejabat terkait ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
’’Warga menuntut tanggung jawab mutlak dari pihak penambang untuk segera melakukan reklamasi penuh. Kelalaian memulihkan lahan dari kubangan lumpur dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Rendi Ardianto menegaskan, seluruh bekas lahan tambang tersebut memang wajib hukumnya untuk dilakukan reklamasi. ’’Selama ini tanggungan ganti rugi reklamasi dibebankan sepenuhnya kepada pemilik izin, dan ada ranah pidananya juga bagi yang melanggar,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah