Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Parkir Liar di depan RSUD Prof dr Soekandar Mojokerto Dikeluhkan Warga

Khudori Aliandu • Kamis, 28 Mei 2026 | 06:46 WIB
MENJAMUR: Ruas jalan depan RSUD Prof dr Soekandar, Kecamatan Mojosari yang setiap hari dimanfaatkan untuk parkir liar, kemarin (27/5). (Dori JPRM)
MENJAMUR: Ruas jalan depan RSUD Prof dr Soekandar, Kecamatan Mojosari yang setiap hari dimanfaatkan untuk parkir liar, kemarin (27/5). (Dori JPRM)

 

Langgar Aturan dan Picu Kemacetan 

KABUPATEN – Keberadaan parkir liar di sepanjang jalan sisi kanan dan kiri depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dikeluhkan warga. Selain memicu kemacetan di jam-jam sibuk, aktivitas tersebut juga diduga melanggar aturan lalu lintas. 

Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi, bahu jalan yang seharusnya steril justru dipadati oleh deretan kendaraan roda empat. Kondisi ini membuat arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam kerja. Mulai dari pagi hari saat keberangkatan dinas, serta siang hingga sore hari pada jam pulang kantor. ’’Setiap hari lewat sini selalu macet, apalagi kalau pagi dan sore. Rambu larangan parkir padahal ada, tapi seperti pajangan saja,’’ sesal Alamsyah, salah satu warga. 

Warga menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap para pelanggar maupun oknum jukir liar. Padahal, di sekitar area tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir yang cukup jelas. ’’Karena tidak ada tindakan, warga menganggap rambu-rambu di sini mandul,’’ tegas warga Pungging yang kerap melintas di jalur tersebut. 

Kabid Prasarana Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Adi Mahendarto mengaku pihaknya berada dalam posisi dilematis karena keterbatasan wewenang.

Hal itu, lantaran status jalan di depan RSUD masuk jalur provinsi. Oleh karena itu, penindakan hukum dan pengelolaan penuh berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). ’’Itu di luar kewenangan kami, masuk ruas jalan provinsi. Kami mengimbau untuk parkir di dalam,’’ ungkapnya. 

Kendati demikian, pihaknya memastikan akan melakukan koordinasi intansi terkait yang tergabung dalam forum lalu lintas. Menurutnya, sejauh ini, pemerintah daerah hanya bisa melakukan langkah persuasif dengan memberikan teguran. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#RSUD Prof dr  Soekandar Kabupaten Mojokerto #parkir dikeluhkan warga #Parkir Liar