- Sebesar Rp 1,25 Juta Per Orang, Juga Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pembangunan mental spiritual dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan.
Kemarin (26/5), Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, menyerahkan secara simbolis bantuan insentif kepada enam ribu Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) se-Kabupaten Mojokerto di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto.
Pemda juga memberi kepastian jaminan sosial terhadap para pendidik tersebut. Dalam momentum ini, Gus Bupati turut me-launching program inovatif gerakan Sang Aji Rasha (Santri Giat Ngaji dan Rajin Shalat).
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/133/HK/416-012/2026, tercatat sebanyak 6.000 guru TPQ menerima bantuan insentif berupa uang tunai. Melalui anggaran APBD Tahun Anggaran 2026, setiap guru TPQ menerima insentif sebesar Rp 1.250.000. Nominal ini merupakan tahun kedua setelah adanya kenaikan dari yang semula hanya Rp 500 ribu.
Meski saat ini kondisi anggaran daerah mengalami pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat, Gus Barra menegaskan bahwa kesejahteraan guru TPQ tetap menjadi prioritas utama. ’’Meski situasi anggaran mengalami pengurangan transfer ke daerah dari pemerintah pusat, namun insentif guru TPQ tetap kami prioritaskan. Peran guru TPQ bukan hanya mengajarkan huruf Al-Qur’an, tetapi juga membentuk akhlak, adab, dan karakter generasi penerus bangsa,’’ ungkapnya.
Dalam proses pencairannya, terdapat perubahan mekanisme penganggaran yang semula tercatat dalam rekening bantuan sosial (bansos) bergeser menjadi rekening belanja jasa tenaga pendidikan. Perubahan ini sempat berdampak pada keterlambatan pencairan, namun hal tersebut dilakukan demi tertib administrasi, akurasi data agar tepat sasaran, dan menghindari adanya penerimaan ganda.
Selain bantuan uang tunai, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga memastikan negara hadir untuk memberikan rasa aman saat bekerja. Pemkab Mojokerto bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan pembayaran iuran perlindungan bagi para guru TPQ. Fasilitas jaminan perlindungan ini mencakup dua program utama. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Perlindungan dari risiko kecelakaan saat melaksanakan tugas mengajar. Lalu Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan jaminan finansial bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia. ’’Langkah perlindungan jaminan sosial ini diharapkan mampu menambah motivasi dan ketenangan pikiran para ustadz serta ustadzah dalam mengabdikan diri mendidik para santri,’’ tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gus Barra meresmikan program Sang Aji Rasha yang diinisiasi oleh Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Mojokerto. Program ini bertujuan menumbuhkan budaya gemar mengaji dan kedisiplinan melaksanakan ibadah shalat sejak usia dini. ’’Semoga program ini berjalan istiqamah dan membawa manfaat luas,’’ pungkas Gus Barra. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah