Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

ASN di Lingkungan Pemkab Mojokerto Berkurang Signifikan

Khudori Aliandu • Selasa, 26 Mei 2026 | 06:52 WIB
BANGGA: Ribuan honorer semringah setelah menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu dari Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa di halaman Pemkab Mojokerto.
BANGGA: Ribuan honorer semringah setelah menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu dari Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa di halaman Pemkab Mojokerto.

 

’’Tahun ini kita menghadapi pengurangan pegawai yang cukup besar. Usulan ini untuk mengisi kekosongan pegawai di tengah banyaknya yang pensiun.’’

Teguh Gunarko

Sekdakab Mojokerto 

-         Akibat Memasuki Purnatugas dan Pindah Dinas

-         Pemkab Usulkan 476 Formasi CPNS Tahun 2026 

KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengajukan usulan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026 sebanyak 476 formasi. Terbagi atas tenaga kesehatan (nakes), guru/tenaga pendidikan, hingga tenaga teknis.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, usulan ini didasari oleh analisis kebutuhan riil pegawai yang berkurang cukup signifikan sepanjang tahun berjalan. 

Hal itu, seiring dengan banyaknya jumlah ASN yang memasuki masa purnatugas. ’’Tahun ini kita menghadapi pengurangan pegawai yang cukup besar. Usulan ini untuk mengisi kekosongan pegawai di tengah banyaknya yang pensiun,’’ ungkapnya, kemarin (25/5). 

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto menyebutkan, tahun ini terdapat sebanyak 364 pegawai yang dinyatakan telah memasuki masa pensiun. Ditambah lagi terdapat 119 tenaga penyuluh pertanian yang dialihkan atau pindah keluar instansi ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Sedangkan pegawai yang mutasi masuk terdata hanya 7 orang. ’’Oleh karena itu, usulan 476 formasi ini sangat krusial demi menjaga stabilitas pelayanan publik,’’ tegas Teguh. 

Berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) penyusunan kebutuhan ASN, komposisi pembagian formasi berfokus pada pelayanan dasar. Dengan porsi terbesar dialokasikan untuk sektor kesehatan dan pendidikan.

Terbagi atas tenaga kesehatan sebanyak 40 persen atau 190 formasi, guru/tenaga pendidikan 35 persen atau 167 formasi, dan tenaga teknis 25 persen atau 119 formasi. ’’Penentuan alokasi rincian formasi ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui koordinasi ketat dan penyelarasan data digital dengan kementerian terkait,’’ imbuhnya. 

Untuk formasi guru, misalnya, penentuan didasarkan pada usulan dinas pendidikan (dispendik) yang dirinci per lembaga sekolah dan mata pelajaran (mapel). Di samping itu, diselaraskan melalui aplikasi Ruang Talenta Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Sementara, lanjut Teguh, untuk nakes, tingkat koordinasinya dilakukan bersama RSUD Soekandar, RSUD RA Basoeni, dan dinas kesehatan (dinkes). Kemudian diselaraskan dengan kebijakan prioritas pemenuhan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

’’Sementara untuk tenaga teknis, kami memfokuskan alokasi ini pada perangkat daerah yang memiliki kontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya jelas, untuk mendongkrak kapasitas fiskal daerah kita,’’ imbuh Teguh. 

Sebelumnya, Bupati Muhammad Albarraa menyatakan, tahun ini pemkab mengusulkan rekrutmen ratusan CPNS kepada pemerintah pusat di tengah banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemkab dalam menjaga kemampuan fiskal daerah. 

Apalagi, tahun depan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen sebagaimana yang diterapkan pemerintah pusat. Batasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini mengacu Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Di mana, pemda diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dianggarkan melalui transfer ke daerah (TKD) maksimal 30 persen dari total belanja APBD. ’’Jadi, proporsional rasional. Ini untuk memastikan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga dan tidak melampaui batas yang diatur oleh undang-undang,’’ paparnya.

Sehingga pemkab berharap usulan ini dapat disetujui seluruhnya oleh pemerintah pusat agar tahapan seleksi CPNS 2026 dapat segera berjalan optimal. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pengurangan pegawai #pegawai pemkab mojokerto #Pemkab Mojokerto #ASN Pemkab