Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tuntaskan Masalah Galian, Sekdakab Mojokerto Pasang Badan

Khudori Aliandu • Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:44 WIB
MERUSAK LINGKUNGAN: Aktivitas pertambangan di Sungai Pikatan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto berpotensi merusak lingkungan. (Dori JPRM)
MERUSAK LINGKUNGAN: Aktivitas pertambangan di Sungai Pikatan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto berpotensi merusak lingkungan. (Dori JPRM)

 

 

’’Kami tidak akan gentar menghadapi segala bentuk ancaman dalam upaya penegakan aturan ini.’’

Teguh Gunarko

Sekdakab Mojokerto sekaligus Ketua Tim Terpadu MBLB

 

 

-         Sikapi Kerusakan Lingkungan, Berharap Segera Ada Penindakan 

-         Bola Panas Penertiban Tambang Ilegal di Tangan Forkopimda

 

KABUPATEN - Penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto memasuki babak krusial. Keputusan akhir mengenai penindakan tegas terhadap para pelanggar kini berada di tangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto selaku dewan pengarah. 

Ketua Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menyatakan, pihaknya selaku pelaksana harian terus melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan pimpinan serta forkopimda untuk menentukan langkah dan tahapan penindakan yang tepat.

Hal itu setelah sebelumnya tim menemukan 28 titik galian C (pasir dan batu) bodong yang mengancam ekosistem lingkungan. ’’Saya selaku pelaksana harian selalu berkonsultasi dengan pimpinan, forkopimda. Apa yang harus kita lakukan, ada tahapan-tahapan yang kita lakukan,’’ ungkapnya, kemarin (22/5). 

Teguh menjelaskan, prioritas utama saat ini dengan memetakan wilayah pertambangan yang memiliki potensi kerusakan lingkungan paling fatal. Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian serius pemda ada pada kerusakan lingkungan di sepanjang aliran Sungai Pikatan. 

Bahkan, demi memastikan kondisi di lapangan, Teguh bersama tim turun pasang badan dengan turun langsung ke lokasi untuk meninjau dampak kerusakan lingkungan. ’’Kami tidak akan gentar menghadapi segala bentuk ancaman dalam upaya penegakan aturan ini,’’ tegas Sekdakab Mojokerto, ini. 

Secara intensif tim khusus juga bergerak cepat melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, regulasi yang berlaku membatasi ruang gerak pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum, kewenangan penerbitan izin maupun pemberian sanksi berada di bawah otoritas gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Sanksi itu berlaku bagi tambang yang memiliki izin, tetapi melanggar. 

Mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga pencabutan izin. ’’Proses administratif ini memakan waktu yang cukup panjang, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi. Oleh karena itu, kami memohon dan mendesak pihak ESDM Provinsi Jatim untuk segera melakukan kajian dan tindakan nyata,’’ tegasnya. 

Menyadari penertiban ini bersinggungan dengan para pelaku usaha bermodal besar, Teguh menyatakan tetap komitmen dan tidak main-main. Ia menegaskan siap mempertaruhkan jabatannya demi tegaknya hukum dan kelestarian lingkungan di Mojokerto. ’’Kami secara konkret telah melayangkan surat resmi terkait laporan pelanggaran ini kepada Dinas ESDM Provinsi Jatim agar segera mendapatkan tindak lanjut secara sinergis,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, Dinas ESDM Provinsi Jatim menyatakan, penindakan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal bukan lagi menjadi ranah administratif ESDM, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. Sehingga maraknya galian C tak berizin di  Kabupaten Mojokerto, penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH). 

’’Untuk aktivitas tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, sanksinya sudah jelas, itu merupakan ranah pidana,’’ ungkap Plt Kabid Pertambangan ESDM Provinsi Jatim, saat rapat koordinasi bersama Tim Terpadu Pertambangan MBLB. 

Aturan tersebut sudah tertuang jelas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ’’Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,’’ jelasnya. 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan, kepolisian memang menjadi bagian dari tim terpadu. Hanya saja, sebelum melangkah lebih jauh, pihaknya bersama jajaran forkopimda akan lebih dulu melakukan pembahasan. ’’Saya belum ketemu dengan para penasihat tim terpadu lainnya, semoga segera dibahas,’’ ungkapnya. 

Selaku tim pengarah, pihaknya perlu dan penasihat tim lainnya perlu dapat informasi komprehensif terkait apakah reklamasi dan asistensi juga sudah maksimal. ’’Sementara saya kumpulkan laporan para sub tim,’’ tandas Andi Yudha. (ori/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#illegal mining #tambang mojokerto #tambang ilegal #galian C ilegal #galian c mojokerto