Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Batasi Pindah-Masuk ASN dan Perketat Kenaikan Jabatan

Khudori Aliandu • Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:36 WIB
ANGIN SEGAR: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memimpin upacara HUT ke-54 Korpri pada 29 November 2025 lalu. Tahun ini, pemkab mengalokasikan anggaran THR bagi ASN sebesar 35 miliar.
ANGIN SEGAR: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memimpin upacara HUT ke-54 Korpri pada 29 November 2025 lalu. Tahun ini, pemkab mengalokasikan anggaran THR bagi ASN sebesar 35 miliar.

 

Upaya Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai 

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus melakukan berbagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas dan kemampuan fiskal daerah di tengah efisiensi ketat dari pemerintah pusat. Salah satu upaya yang tengah digencarkan melalui efisiensi anggaran belanja pegawai. Khususnya melalui pembatasan penambahan aparatur sipil negara (ASN) baru dan pengetatan regulasi kepegawaian. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo mengungkapkan, pemda saat ini memberlakukan kebijakan moratorium atau pembatasan bagi ASN dari luar daerah yang ingin pindah-masuk ke wilayah Kabupaten Mojokerto. Sehingga BKPSDM memastikan tidak akan membuka asesmen sebagai syarat mereka yang mau masuk ke bumi Majapahit. 

’’Kami memberlakukan moratorium perpindahan ASN dari luar daerah. Memang ada saja yang ingin pindah ke Mojokerto karena melihat TPP (tambahan penghasilan pegawai) di sini cukup bagus. Namun, demi menjaga keseimbangan fiskal, kami batasi dulu,’’ ungkapnya, kemarin (22/5). 

Selain membendung arus ASN dari luar daerah, pemda juga mulai memperketat proses kenaikan jabatan fungsional bagi para pegawai yang ada. Amat menjelaskan, langkah ini diambil karena setiap kenaikan jabatan fungsional akan berimplikasi langsung pada kenaikan tunjangan pegawai, yang otomatis menambah beban APBD. ’’Kenaikan jabatan fungsional sekarang kita batasi dan seleksi lebih ketat. Kalau dibiarkan longgar terus, tunjangan akan terus naik dan itu berdampak pada anggaran. Jadi saat ini sistemnya dibuat lebih kompetitif dan selektif,’’ paparnya. 

Amat menyatakan, meski sedang melakukan penghematan besar-besaran di sektor belanja pegawai, langkah efisiensi ini tidak akan mengganggu roda pemerintahan ataupun menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemda mengakalinya dengan mengubah skema kegiatan. Seperti mengoptimalkan sistem daring (online) untuk pelatihan-pelatihan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Termasuk menerapkan sistem work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. 

’’Efisiensi kita lakukan di berbagai lini, misalnya dengan menggelar diklat secara daring. Jika dulu kita harus menyewa hotel, menanggung biaya makan dan minum peserta yang menghabiskan banyak anggaran, sekarang tidak lagi. Kita cukup membayar honor narasumbernya saja. Jadi anggaran hemat, tapi program pengembangan SDM tetap berjalan,’’ paparnya. (ori/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pindah Masuk ASN #Kenaikan Jabatan #ASN Kabupaten Mojokerto #Pemkab Mojokerto