Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mahasiswa Desak Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto Dibawa ke Ranah Hukum

Khudori Aliandu • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:33 WIB
TAGIH JANJI: Elemen mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Mojokerto bersam LSM dan organisasi masyarakat menagih keseriusan tim terpadu pertambangan MBLB dalam menindak praktik tambang ilegal yang masih beroperasi, di kantor Pemkab Mojokerto, kemarin (21/5). (Dori JPRM)
TAGIH JANJI: Elemen mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Mojokerto bersam LSM dan organisasi masyarakat menagih keseriusan tim terpadu pertambangan MBLB dalam menindak praktik tambang ilegal yang masih beroperasi, di kantor Pemkab Mojokerto, kemarin (21/5). (Dori JPRM)

KABUPATEN – Elemen mahasiswa, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, menyatakan sepakat jika praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto ditindak tegas secara hukum. Selain sarat terjadi pelanggaran tindak pidana, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi kekayaan alam menggunakan alat berat ini telah berjalan cukup masif dan berlangsung lama.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rama Hadi menyatakan, kejaksaan mendukung penuh atas langkah penindakan terhadap para pelaku galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Terlebih jika melihat dari bukti rekaman video yang diputar Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat menggelar rapat koordinasi (rakor) di kantor pemkab, praktik ilegal tersebut memang sudah terjadi. 

Sehingga tindakan tegas dengan menjerat para pelaku pertambangan ilegal menjadi pilihan yang tepat. Disamping itu, praktik ilegal mining yang selama ini terjadi di bumi Majapahit berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 12 miliar. ’’Untuk efektivitas PAD bisa berjalan kalau perlu ada sanksi pidana. Pidana di sini ada pidana umum berkaitan dengan izin pertambangan yang tidak ada izinnya. Atau bisa pidana khusus jika ada potensial kerugian negara,’’ tegasnya, kemarin (21/5). 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Tri Sugondo juga menyatakan sepakat jika praktik pidana yang tengah berlangsung cukup lama dan masif ini dibawa ke ranah pidana. Di tahun 2025 lalu, misalnya, pengadilan pernah menyidangkan perkara kasus pertambangan ilegal. ’’Harusnya sudah ultimum remedium, tidak lagi pembinaan,’’ tandasnya. 

Dia menegaskan, di titik lokasi yang dimonitoring tim terpadu, barang bukti berupa alat berat juga sudah tampak jelas. Termasuk potensi kerusakan alamnya juga terlihat. ’’Kita untuk mengembalikan yang telah rusak sedemikian itu. Alat beratnya yang disita itu nanti dilelang untuk mengganti kerugian negaranya,’’ paparnya. 

Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga mendorong langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Menurut mereka, praktik ilegal tersebut dinilai telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). ’’Hukum harus ditegakkan,’’ tegas Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Mojokerto Muhammad Nur Fadillah, kemarin (21/5).

Di samping itu, praktik ilegal tersebut juga berdampak terhadap kebocoran PAD. Sehingga berakibat buruk terhadap pendapatan di sektor minerba. Mahasiswa juga menyoroti tetap beroperasinya tambang di tengah kesepakatan penghentian sementara sembari mengurus proses perizinan. ’’Bersedia tidak melakukan aktivitas pertambangan atau ditutup jika tidak memiliki izin operasional. Ini adalah berita acara yang sudah diterbitkan oleh tim terpadu, tetapi pada realitanya itu sangat jauh,’’ sesalnya. 

Sehingga, lanjut Fadil, membawa pelaku pelanggaran pertambangan ilegal ke ranah pidana sudah menjadi langkah yang tepat. Apalagi sebelumnya tim sudah melakukan pembinaan. ’’Selanjutnya adalah penegakkan hukum. Itu aspirasi masyarakat, bahwa tambang itu harus ditutup sekaligus,’’ tandasnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#illegal mining mojokerto #galian ilegal mojokerto #pertambangan mojokerto #galian C ilegal