MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama KPPBC TMP B Sidoarjo memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai tahun 2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,8 miliar.
Pemusnahan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto itu meliputi 11.169.440 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 16,6 miliar.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan persoalan serius yang berdampak luas dan membutuhkan perhatian bersama. Menurutnya, pemberantasan barang kena cukai ilegal bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
"Barang-barang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan kualitas standar, serta merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri resmi," ujarnya.
Pemusnahan tersebut telah melalui proses penetapan BMN dan mendapat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat Nomor S-54/MK/KN.4/2026 tanggal 4 Maret 2026 dan Nomor S-76/MK/KN.4/2026 tanggal 9 April 2026.
Selain pemusnahan simbolis di halaman Pemkab Mojokerto, rokok ilegal juga dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Berdampak pada Pembangunan Daerah
Gus Barra menjelaskan, sektor cukai menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena itu, maraknya rokok ilegal berpotensi mengurangi dana pembangunan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk fasilitas kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur.
Sesuai tema Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto, "Mojokerto Berdaya, Rakyat Sejahtera, Pembangunan Merata", ia berharap penegakan hukum tersebut mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah di tengah gejolak ekonomi global.
"Semangat pembangunan yang merata harus dibangun di atas budaya tertib, jujur, dan taat hukum. Menjaga legalitas dan memberantas barang kena cukai ilegal adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Mojokerto," tambahnya.
Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Mojokerto melalui Satpol PP berkomitmen memperkuat sinergi dengan KPPBC TMP B Sidoarjo, TNI, Polri, dan Forkopimda. Kolaborasi tersebut difokuskan pada pengumpulan informasi peredaran barang ilegal, operasi pasar bersama, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan barang ilegal tersebut, termasuk pelaku industri hasil tembakau resmi yang tetap taat aturan.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif. Mari kita jadikan Mojokerto sebagai daerah yang tidak hanya maju pembangunannya, tetapi juga kuat integritasnya, tertib hukumnya, dan sehat iklim usahanya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat yang mendukung pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025," ujarnya.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Hariyono, jajaran Forkopimda, perwakilan perusahaan rokok resmi, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah