’’Kita sudah audiensi ke Kementerian ATR BPN. Semua syarat sudah kita cukupi, tetapi tinggal tunggu hasilnya saja. Kementerian menjanjikan kalau persyaratan sudah lengkap. Insya Allah tidak lama keluar.’’
Muhammad Albarraa
Bupati Mojokerto
KABUPATEN - Ketidaksinkronan 1.100 hektare status lahan dengan Pemprov Jatim atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto akhirnya terurai. Kini, Pemkab Mojokerto pun tengah melakukan verifikasi ter-update terkait penyesuaian lahan baku sawah (LBS) hingga 87 persen sampai tahun 2029.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjelaskan, pemda terus berjuang menuntaskan revisi Raperda RTRW yang sebelumnya sudah disepakati bersama DPRD. Kini progresnya pun positif. ’’Kita sudah audiensi ke Kementrian ATR BPN. Semua syarat sudah kita cukupi, tetapi tinggal tunggu hasilnya saja. Kementerian menjanjikan kalau persyaratan sudah lengkap. Insya Allah tidak lama keluar,’’ ungkapnya, kemarin (18/5).
Beberapa isu yang masih belum disepakati dalam proses evaluasi gubernur pada rancangan perda RTRW yang sebelumnya disetujui bersama DPRD kini sudah mulai terurai. Menurutnya, ketidaksinkronan 1.100 hektare antara pemda dan pemprov atas status tata ruang sudah ada titik temu. Sehingga, lanjut Gus Barra, kondisi ini membuatnya optimistis Perda RTRW bisa segera tuntas. ’’Ketidaksinkronan dengan provinsi sudah difasilitasi kementerian, semoga tidak ada perubahan lagi, agar bisa cepat selesai,’’ tegasnya.
Dia menegaskan, terkait Perda RTRW ini bukan sekadar membahas garis di atas peta, tetapi bagaimana pemda memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Termasuk kepentingan masyarakat di tingkat daerah. ’’Harapan kami rancangan peraturan daerah ini selain selaras dan sesuai dengan kepentingan pemerintah pusat dan provinsi Jawa Timur, perda ini juga dapat memfasilitasi dan mengakomodir mimpi-mimpi kami,’’ paparnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan, sebagai percepatan atas revisi Perda RTRW, kini tim tengah melakukan verifikasi update terkait penyesuaian lahan baku sawah hingga 87 persen sebagaimana peraturan Presiden (Perpres). Batas LBS ini sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah kaitannya dengan swasembada pangan yang tengah dicanangkan pemerintah pusat. ’’Jadi, saat ini kita sedang menghitung dan memverifikasi LBS kita hingga 87 persen dari lahan yang ada, sampai tahun 2029,’’ paparnya.
Melalui citra satelit tim tengah mencocokkan dan menghitung luasan LBS ter-update yang tersebar di 18 kecamatan. Verifikasi ini dilakukan bersama pemprov dan Kementerian ART/BPN. Praktisnya, setelah tahap ini tuntas, pemda tinggal menunggu berita acara keluar. ’’Insya Allah clear semua. Target kita dalam 1 bulan akan ditandatangani berita acara, clear and clean,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah