Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pekan Depan Mulai Disidang, Perkara Gugatan Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 14 Mei 2026 | 10:19 WIB
DISOROT WARGA: Seorang tukang parkir menerima pembayaran di ruas Jalan Mojopahit, Senin (6/4) lalu. Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemkot Mojokerto menuai sorotan warga karena kerap kali di lapangan pembayaran dilakukan dua kali. (Sofan JPRM)
DISOROT WARGA: Seorang tukang parkir menerima pembayaran di ruas Jalan Mojopahit, Senin (6/4) lalu. Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemkot Mojokerto menuai sorotan warga karena kerap kali di lapangan pembayaran dilakukan dua kali. (Sofan JPRM)

 

KOTA - Perkara gugatan parkir berlangganan di Kota Mojokerto mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pekan depan dengan agenda pemeriksaan awal. Penggugat meyakini dokumen gugatannya lengkap dan perkara yang diajukan telah matang sehingga pemeriksaan pokok perkara dapat dilakukan.

Gugatan tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual terkait penerapan parkir berlangganan di kota itu terdaftar dengan nomor perkara 83/TF/2026/PTUN.SBY. Perkara ini diajukan Ninik Rokhainiyah, 41, warga Jalan Batok, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, melalui kuasa hukumnya, Rif’an Hanum.

Rif’an menyatakan, dirinya telah mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang di PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Rabu (20/5). ’’Ini agenda pemeriksaan awal, sebelum masuk ke pembacaan gugatan,’’ ujarnya, kemarin (13/5).

Dirinya mengklaim, materi gugatan sudah disusun secara matang. Dirinya yakin dokumen gugatan diterima sehingga pemeriksaan pokok perkara terkait penolakan sistem parkir berlangganan itu dapat dilaksanakan. ’’Kami sudah yakin dan kami sudah siap,’’ tandasnya.

Rif’an menuding parkir berlangganan yang diterapkan Pemkot Mojokerto menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya warga sudah membayar biaya parkir berlangganan sebesar Rp 20-35 ribu per tahun, namun di lapangan tetap ditarik biaya parkir saat parkir di area berlangganan. ’’Hal ini menimbulkan penarikan biaya ganda dan menimbulkan ketidakpastian hukum,’’ ucapnya.

Dalam tuntutannya, Rif’an meminta majelis hakim PTUN Surabaya memerintahkan pemkot menghentikan pelaksanaan parkir berlangganan sepanjang masih menimbulkan pungutan ganda. ’’Kami juga meminta pemulihan hak penggugat, termasuk pengembalian biaya parkir yang telah dipungut secara berulang kepada seluruh warga kota, serta mengasuransikan setiap kehilangan dan kerusakan kendaraan ketika parkir,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani menyebut, parkir berlangganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem prabayar, lanjutnya, pemilik kendaraan berplat nomor kota justru diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ’’Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,’’ katanya dikutip laman resmi pemkot, Jumat (3/4). (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#parkir berlangganan digugat #pad parkir bocor #penyelewengan pad parkir #parkir berlangganan