’’Surat paksa yang kita keluarkan ini merupakan tahapan dari penegakan hukum di bidang perpajakan daerah.’’
Nurul Istiqomah
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto
- Bapenda Kabupaten Terbitkan Surat Paksaan
- Jika Tidak Patuh, Pemkab Ancam Sita Aset
KABUPATEN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto getol melakukan penagihan piutang pajak terhadap sejumlah wajib pajak yang menunggak dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Bahkan, terdapat lima perusahaan sebagai wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 4,9 miliar. Mereka bahkan harus mendapat surat paksaan karena membandel dalam pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah mengatakan, memang sejauh ini bapenda terus melakukan optimalisasi pajak daerah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Tidak sekadar mencari potensi baru, belakangan melalui juru sita, bapenda juga gencar melakukan penagihan piutang terhadap para wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik. ’’Dalam rangka optimalisasi PAD, bapenda melalui juru sita pajak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan,’’ ungkapnya, kemarin (13/5).
Langkah ini seiring masih banyaknya wajib pajak yang membandel. Terbaru, terang Nurul, bapenda bahkan mengeluarkan surat paksaan terhadap lima perusahaan pengemplang pajak yang nilainya mencapai Rp 4,9 miliar. Rinciannya, satu perusahaan pengemplang pajak jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) senilai Rp 1,25 miliar. Kemudian terdapat dua perusahaan jenis pajak air tanah, masing-masing sebesar Rp 304 juta dan Rp 410 juta.
Sedangkan dua lainnya berupa pajak minerba dengan masing-masing nilai sebesar Rp 350 juta dan Rp 2,9 miliar. ’’Surat paksa yang kita keluarkan ini merupakan tahapan dari penegakan hukum di bidang perpajakan daerah,’’ tegasnya. Menurut Nurul, diterbitkannya surat paksa tersebut sebagai upaya tegas pemkab setelah sebelumnya melakukan serangkaian upaya persuasif.
Mulai dari memberikan imbauan hingga teguran tertulis. Namun, lanjut dia, serangkaian langkah persuasif ini seolah tidak digubris para wajib pajak. ’’Melalui surat paksaan ini diharapkan wajib pajak segera memenuhi kewajibannya. Sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto,’’ jelas Nurul.
Hasilnya, dari lima perusahaan selaku wajib pajak, dua di antaranya mulai mengangsur tunggakan. Satu perusahaan dengan jenis PBB P2 juga tengah mengangsur sebesar Rp 447 juta, dan satu perusahaan tambang mengangsur sebesar Rp 25 juta. Sehingga hingga saat ini total tunggakan masih tersisa sebesar Rp 4,4 miliar.
’’Secara berkala, penagihan piutang pajak ini kita evaluasi. Prinsipnya, jika dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak dikeluarkan surat paksaan, para wajib pajak tidak ada itikad baik, melalui juri sita (kita) bisa melakukan penyitaan barang-barang milik wajib pajak. Bisa aset bergerak maupun tidak bergerak,’’ pungkas Nurul. (ori/ris)
NILAI TUNGGAKAN PENGEMPLANG PAJAK ITU....
- Lima perusahaan pengemplang pajak dengan total nilai mencapai Rp 4,9 miliar.
- Satu pajak jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Rp 1,25 miliar.
- Dua perusahaan jenis pajak air tanah, masing-masing Rp 304 juta dan Rp 410 juta.
- Dua lainnya berupa pajak minerba, masing-masing senilai Rp 350 juta dan Rp 2,9 miliar.
- Bapenda lantas mengeluarkan surat paksa sebagai tahapan penegakan hukum.
- Itu setelah perusahaan dinilai membandel dengan tidak taat membayar pajak.
- Hasilnya, dari lima perusahaan, dua di antaranya mulai mengangsur tunggakan.
- Hingga saat ini total tunggakan yang masih tersisa mencapai Rp 4,4 miliar.
- Jika tetap membandel, bapenda mengancam akan menyita aset milik perusahaan.
SUMBER: BAPENDA KABUPATEN MOJOKERTO
Editor : Fendy Hermansyah