Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tuntut Pemkot Hentikan Penerapan Parkir Berlangganan, Warga Kelurahan Wates Kota Mojokerto Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 13 Mei 2026 | 06:15 WIB
DIKELUHKAN WARGA: Aktivitas juru parkir di area parkir berlangganan di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto.
DIKELUHKAN WARGA: Aktivitas juru parkir di area parkir berlangganan di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto.

 

KOTA – Sistem parkir berlangganan di Kota Mojokerto resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, kemarin (11/5). Salah satu isi tuntutannya meminta agar penerapan parkir prabayar tersebut dihentikan. 

Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) itu diajukan NR, 41, warga Jalan Batok, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, melalui kuasa hukumnya Rif’an Hanum. ”Gugatan sudah kami daftarkan secara online di layanan e-Court,” kata Rif’an, kemarin (11/5). 

Menurutnya, gugatan diajukan setelah upaya administratif dan banding administratif terkait keberatan parkir berlangganan yang disampaikan ke Pemkot Mojokerto dan Pemprov Jatim tak mendapat tanggapan. Rif’an menyatakan, tindakan pemkot yang menerapkan sistem parkir berlangganan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 

”Penggugat telah dibebani kewajiban pembayaran parkir berlangganan melalui pajak daerah, namun dalam praktiknya penggugat tetap dikenakan pungutan parkir di lapangan oleh juru parkir,” tuturnya. Kondisi tersebut, lanjut dia, menimbulkan beban ganda. Di satu sisi, warga telah membayar biaya parkir berlangganan sebesar Rp 20-35 ribu per tahun. Namun, di sisi lain tetap ditarik biaya parkir saat parkir di area berlangganan. ”Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum,” imbuhnya. 

Dalam tuntutannya, Rif’an meminta majelis hakim PTUN Surabaya memerintahkan pemkot menghentikan pelaksanaan parkir berlangganan sepanjang masih menimbulkan pungutan ganda. ”Kami juga meminta pemulihan hak penggugat, termasuk pengembalian biaya parkir yang telah dipungut secara berulang kepada seluruh warga kota, serta mengasuransikan setiap kehilangan dan kerusakan kendaraan ketika parkir,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani mengatakan, parkir berlangganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem prabayar, lanjutnya, pemilik kendaraan berplat nomor kota justru diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. 

”Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” tuturnya dikutip laman resmi pemkot, Jumat (3/4). (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#polemik parkir berlangganan #warga gugat parkir berlangganan #parkir berlangganan #Pemkot Mojokerto