Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pekan Depan Ajukan Gugatan ke PTUN, Warga Kota Mojokerto Tolak Parkir Berlangganan

Yulianto Adi Nugroho • Minggu, 10 Mei 2026 | 06:54 WIB
DISOROT: Warga membayar biaya parkir kepada juru parkir di area parkir berlangganan di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, Minggu (5/4). (Sofan JPRM)
DISOROT: Warga membayar biaya parkir kepada juru parkir di area parkir berlangganan di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, Minggu (5/4). (Sofan JPRM)

 

”Senin (11/5) nanti kami ajukan,” 

Rif’an Hanum

Kuasa Hukum NR

KOTA – Polemik penolakan parkir berlangganan di Kota Mojokerto bakal memasuki babak baru. Pekan depan, warga penolak sistem parkir prabayar tersebut akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. 

Permohonan gugatan perkara perbuatan dugaan melawan hukum itu dibuat NR, 41, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, yang diwakili kuasa hukumnya, Rif’an Hanum. ”Senin (11/5) nanti kami ajukan,” kata Rif’an, Jumat  (8/5).

Tuntutan hukum ini diajukan setelah upaya administratif keberatan yang disampaikan ke Pemkot Mojokerto dan Pemprov Jatim tak mendapat respons. Rif’an menilai, parkir prabayar yang diterapkan pemkot dengan tarif per tahun Rp 20 ribu untuk motor, Rp 30 ribu untuk mobil, dan Rp 35 ribu untuk kendaraan barang telah merugikan masyarakat. 

Pasalnya, pada kenyataannya warga tetap ditarik biaya parkir oleh juru parkir saat memarkir kendaraan di area parkir berlangganan. ”Kondisi ini menimbulkan beban ganda dan juga ketidakpastian hukum karena sudah ada parkir berlangganan tapi tetap diminta bayar,” tuturnya. 

Tak hanya itu, Rif’an menilai penarikan retribusi parkir berlangganan tak memiliki dasar hukum yang memadai. Menurutnya, Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak secara gamblang mengatur kewajiban pembayaran tahunan untuk parkir berlangganan. 

Karena itu, dalam gugatannya, ia meminta hakim menyatakan penerapan parkir berlangganan tidak sah dan diduga melawan hukum serta memerintahkan agar sistem tersebut dihentikan sepanjang masih menimbulkan pungutan ganda.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani mengatakan, parkir berlangganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem prabayar, lanjutnya, pemilik kendaraan berplat nomor kota justru diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. 

”Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” tuturnya dikutip laman resmi pemkot, Jumat (3/4). (adi/ris)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#gugat parkir berlangganan #warga kota mojokerto #parkir berlangganan