Akibat Maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten
KABUPATEN - Ada empat isu utama dan dampak aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto yang menjadi atensi. Mulai dari kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 12 miliar tiap tahunnya, hingga persoalan kerusakan lingkungan yang berpotensi pada bencana alam.
Demikian dibeberkan Ketua Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko saat pertemuan dengan pengusaha pertambangan di ruang rapat SBK Pemkab, kemarin (6/5). Ia mengatakan, atensi atas penertiban galian C bodong di bumi Majapahit ini tak lain berangkat dari empat isu utama. Pertama, hilangnya potensi PAD akibat maraknya eksploitasi kekayaan alam menggunakan alat berat tersebut. ’’Dari estimasi potensi PAD sektor minerba sebesar Rp 22,5 miliar pertahun, terjadi loss potensi sebesar Rp 12 miliar,’’ ungkapnya.
Potensi PAD yang menguap itu akibat pertambangan yang tak berizin tetapi tetap aktif beroperasi. Sesuai data Pemkab Mojokerto, aktivitas pertambangan sebanyak 146 objek. Rinciannya, tambang ilegal aktif sebanyak 28 objek dan tambang tidak berizin dan tidak aktif sebanyak 112 objek. Sementara itu, untuk tambang berizin dan aktif sebanyak 6 objek. Yang berizin ini potensi PAD-nya sebesar Rp 10,5 miliar pertahun,’’ jelasnya.
Selain PAD menguap, menjamurnya galian C bodong ini juga berimbas pada menurunnya kepatuhan wajib pajak daerah atau pengusaha tambang berizin untuk melaporkan dan membayar pajak. Keberadaan galian ilegal ini juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. ’’Termasuk akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang berpotensi pada bencana alam,’’ tegas Sekdakab Mojokerto ini.
Tak urung, melalui SK bupati, forkopimda berkomitmen melakukan penertiban terhadap praktik ilegal tersebut. Langkah awal melalui monitorin 28 tambang tak berizin yang sudah dilakukan sebelumnya bersama tim lintas sektoral. Terdiri TNI, polri, dan kejaksaan. Teguh menegaskan, hasil monitoring itu ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan, klarifikasi dan pembinaan di ruang rapat Smart Room Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, kemarin (6/5).
Hasil pertemuan ini ada sejumlah kesepakatan dengan para pemilik tambang. ’’Salah satu kesepatan kita, pemda akan memfasilitasi para pelaku tambang ilegal yang mau mengajukan izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tandas Teguh.
Kebijakan itu disambut positif oleh para pelaku tambang untuk memudahkan perizinan yang selama ini dianggap cukup rumit. ’’Juga kita sepakati bahwa, apabila nanti dalam batasnya izin operasional tidak keluar, maka otomatis secara sadar akan menutup tambang ilegal tersebut,’’ tuturnya.
Berbeda dengan galian C yang berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), secara regulasi kondisi itu juga dilarang oleh negara dan sudah dilindungi UU. ’’Kami tidak pernah berkompromi dengan aturan. Kalau aturannya tidak boleh ya sudah tidak boleh, kalau kita kompromi nanti malah kita yang disalahkan,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah