’’Jangan sampai pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dan fondasi dasar, malah terkesampingkan dengan adanya program baru KDMP ini.’’
M. Agus Fauzan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto
- - Pekerja Tak Tercover BPJS hingga Manfaatkan Aset Sekolah
- - Jadwalkan Pemanggilan Rekanan Pelaksana dan Pihak Terkait
KABUPATEN – DPRD Kabupaten Mojokerto prihatin atas tidak tercovernya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mojokerto. Termasuk terkait polemik atas alih fungsi halaman atau aset sekolah dasar negeri (SDN) untuk pembangunan KDMP yang belakangan turut menjadi sorotan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan mengaku prihatin atas polemik pembangunan KDMP di Kabupaten Mojokerto. Kondisi ini menjadi bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan program Presiden Prabowo Subianto. ’’KDMP ini kan program pemerintah pusat, harusnya pembangunan ini tidak malah merugikan masyarakat,’’ ungkapnya, kemarin (4/5).
Terkait tidak tercovernya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pembangunan, misalnya, anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengaku prihatin terhadap para rekanan yang mengabaikan perintah undang-udang (UU) tersebut. Sehingga kondisi itu dinilai sangat merugikan para pekerja.
Semisal, lanjut dia, tak tercovernya jaminan perlindungan sosial membuat korban insiden kecelakaan kerja dalam pembangunan KDMP di Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Rabu (8/4) lalu, secara otomatis tidak mendapatkan manfaat. Baik korban meninggal asal Dusun/Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, maupun satu pekerja asal Dusun/Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang mengalami luka-luka.
Kedua korban terjatuh akibat tersengat aliran listrik saat memasang lisplang atap sisi kanan gedung KDMP Tawangsari. ’’Kondisi ini sangat memprihatinkan. Ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah yang selalu menggaungkan penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), dalam setiap pekerjaan proyek,’’ sesalnya.
Sebagai langkah respons cepat, para wakil rakyat ini bakal memanggil pihak-pihak terkait. Baik keluarga korban maupun kontraktor. Termasuk pemerintah daerah (pemda) dan BPJS Ketenagakerjaan. ’’Pada dasarnya setiap pekerja itu wajib mendapatkan hak perlindungan kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku,’’ tegasnya.
DPRD juga menyoroti polemik penolakan pendirian KDMP di lingkungan sekolah. Di antaranya di SDN Cendoro dan Jatirowo 1, Kecamatan Dawarlandong. Nah, melalui rapat dengar pendapat (RDP) nantinya, Komisi IV berharap ada solusi atas gejolak yang terjadi di sejumlah sekolah. ’’Jangan sampai pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dan fondasi dasar, malah terkesampingkan dengan adanya program baru KDMP ini,’’ jelas Fauzan.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii juga mengaku prihatin atas tidak tercovernya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja proyek KDMP. Kondisi tersebut dinilai cukup miris di tengah pemerintah sedang getol-getolnya mengampanyekan K3 di lingkungan kerja. Namun, di lain sisi diduga tidak diterapkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah sendiri.
’’Sampai saat ini data kami memang belum ada proyek KDMP yang terdata (terdaftar) di kita,’’ tandasnya. Di sisi lain, rencana proyek pembangunan gedung KDMP yang turut berimbas terhadap pembongkaran rumah dinas (rumdin) guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) SDN Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, turut mendapat penolakan. Dari hasil rapat komite sekolah, guru, dan wali murid, pada Jumat (17/4) lalu, mereka sepakat menandatangani petisi atas penolakan alih fungsi halaman sekolah untuk pendirian gedung KDMP.
’’Keberatan ini didasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya bangunan yang hendak dimanfatkan adalah bagian dari aset negara/daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan,’’ tegas Ketua Komite SDN Cendoro Siswito, dalam surat petisi penolakan yang dilayangkan ke Pemkab Mojokerto beberapa waktu lalu. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah