Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto Sepi, Pedagang Tak Mampu Bayar Retribusi

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 5 Mei 2026 | 17:37 WIB
DITINGGAL PEDAGANG: Kondisi kios di Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, yang disegel pemkot karena menunggak retribusi, kemarin (4/5).  (Sofan JPRM)
DITINGGAL PEDAGANG: Kondisi kios di Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, yang disegel pemkot karena menunggak retribusi, kemarin (4/5). (Sofan JPRM)

 

 

 

’’Tidak ada pembeli, terus tidak bisa bayar retribusi, akhirnya nunggak terus.’’

Nur

Pedagang Pasar Tanjung Anyar

 

’’Dari jam 7 pagi sampai jam 11 siang nggak ada pembeli sama sekali.’’

 Heni

Pedagang Pasar Tanjung Anyar

 

 

’’Apabila sampai dengan 3 x 24 jam belum ada konfirmasi dan pembayaran, maka hak pakai saudara atas kios/ruko/togu tersebut akan dicabut,’’

 

Amin Wachid

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto

 

 

 

Puluhan Kios Pasar Tanjung Anyar Disegel 

KOTA - Puluhan kios pedagang di Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, disegel lantaran menunggak biaya retribusi. Sepinya pembeli menjadi pemicu para pedagang tak mampu membayar retribusi kepada pemkot. 

Penyegelan dilakukan Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan menempelkan stiker dan surat pemberitahuan pada masing-masing kios, ruko, dan toko gudang (togu). Seperti kios nomor D-46 yang disegel sejak 29 April 2026 karena tidak membayar retribusi selama 45 bulan. Pemegang hak pakai kios diberi waktu tiga hari kerja untuk menyelesaikan tunggakan ke UPTD Pasar Tradisional. 

’’Apabila sampai dengan 3 x 24 jam belum ada konfirmasi dan pembayaran, maka hak pakai saudara atas kios/ruko/togu tersebut akan dicabut,’’ demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Diskopukmperindag Amin Wachid. 

Berdasarkan pantauan di lokasi kemarin (4/5), terdapat puluhan kios yang disegel. Sebagian besar kios-kios yang ditinggal pedagang itu berada di area seri D yang letaknya di dalam Pasar Tanjung Anyar. Rata-rata kios telah menunggak retribusi selama lebih dari tiga bulan. 

Nur, salah satu pedagang mengatakan, para pemilik kios tak mampu membayar retribusi karena sepi pembeli. Menurutnya, biaya retribusi kios seri D sebesar Rp 246 ribu per bulan. ’’Tidak ada pembeli, terus tidak bisa bayar retribusi, akhirnya nunggak terus,’’ tutur penjual tas itu. 

Dirinya menyebut, pedagang pasar kukut lantaran kalah bersaing dengan pasar online. Ia pun berharap pemkot berinovasi agar pasar kembali ramai. ’’Fenomena seperti ini sudah menyeluruh, jadi bagaimana supaya pasarnya bisa ramai begitu lho,’’ tandasnya. 

Heni, pedagang lainnya, mengungkapkan hal serupa. Sejak pagi hingga siang kemarin, tak satu pun pembeli mampir di kios baju miliknya. Kondisi ini membuatnya kian tertekan. Pasalnya, selain menanggung kewajiban membayar retribusi ke pemkot, dia juga harus menggaji karyawan. ’’Dari jam 7 pagi sampai jam 11 siang nggak ada pembeli sama sekali,’’ keluhnya. 

Dimintai konfirmasi terkait penyegelan kios, Amin Wachid tak merespons. Kepala UPTD Pasar Tradisional Kota Mojokerto Dadang Agus Priyambodo juga tidak menjawab pesan dan telepon. (adi/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#segel kios #pasar tanjung anyar kota mojokerto #Pemkot Mojokerto