KOTA – Rencana warga menggugat penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tampaknya serius. Saat ini, materi gugatan terkait sistem parkir prabayar tersebut tengah disiapkan untuk diajukan ke PTUN Surabaya.
Gugatan terhadap pemkot itu bakal diajukan NR, 41, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dengan diwakili kuasa hukumnya, Rif’an Hanum. Rencana gugatan terkait tudingan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah itu dibuat lantaran upaya administratif keberatan yang disampaikan ke pemkot tak mendapat respons.
”Sampai sekarang juga belum ada balasan dari dari Pemprov Jatim mengenai upaya banding administratif yang kami ajukan pada 17 April lalu belum dijawab,” tutur Rif’an, kemarin (1/5).
Sesuai Pasal 7B ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan, pejabat pemerintah terkait memiliki jangka waktu sepuluh hari atau sampai 4 Mei nanti untuk menanggapi permohonan banding. ”Kalau tetap tidak ada tanggapan ya kami ajukan gugatan ke PTUN Surabaya, ini materi gugatannya sedang kami siapkan,” imbuhnya.
Tak berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan ke pemkot dan pemprov, isi pokok gugatan berkaitan dengan keberatan terhadap sistem parkir berlangganan di kota. Menurutnya, parkir prabayar dengan tarif per tahun Rp 20 ribu untuk motor, Rp 30 ribu untuk mobil, dan Rp 35 ribu untuk kendaraan barang itu telah merugikan masyarakat. Pasalnya, warga tetap ditarik biaya parkir oleh juru parkir, sehingga menimbulkan beban ganda. ”Kondisi ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena sudah ada parkir berlangganan tapi kok pada kenyataannya tetap ditarik,” beber Rif’an.
Di sisi lain, Rif’an menilai penarikan retribusi parkir berlangganan tak memiliki dasar hukum yang memadai. Menurutnya, Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak gamblang mengatur kewajiban pembayaran tahunan untuk parkir berlangganan.
Karena itu, pihaknya meminta hakim menyatakan penerapan parkir berlangganan tidak sah dan melawan hukum, serta memerintahkan agar sistem tersebut dihentikan sepanjang masih menimbulkan pungutan ganda.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani mengatakan, parkir berlangganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan sistem prabayar, ujarnya, pemilik kendaraan berplat nomor kota justru diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ”Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” tuturnya dikutip laman resmi pemkot, Jumat (3/4). (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah