”(Dinas) nakernya masih lemah untuk penindakan terhadap pengusaha-pengusaha yang masih membayar upah di bawah UMK.”
Hendro Anugrah
Ketua KSPSI Kota Mojokerto
KSPSI Kota Soroti Upah Buruh di Bawah UMK
KOTA – Peran Pemkot Mojokerto dalam memastikan kesejahteraan kelompok pekerja dianggap masih minim. Salah satunya pemkot dinilai lemah dalam menindak perusahaan nakal yang membayar gaji buruh di bawah upah minimum kota (UMK).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Mojokerto Hendro Anugrah mengatakan, sejumlah isu perburuhan di Kota Mojokerto menjadi perhatian utama pada peringatan Hari Buruh Intenasional atau May Day tahun ini.
Di antara yang paling mendesak, yakni kelayakan upah dan penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing. Menurutnya, saat ini masih banyak perusahaan di wilayah dengan tiga kecamatan ini yang membayar upah karyawan di bawah UMK 2026 sebesar Rp 3,2 juta. Kondisi tersebut membuat pihaknya kian miris lantaran minimnya peran pemkot.
Hendro mengungkapkan, pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan seharusnya menindak setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. ”(Dinas) nakernya masih lemah untuk penindakan terhadap pengusaha-pengusaha yang masih membayar upah di bawah UMK,” tuturnya, kemarin (1/5). Hendro menyebut, selain kebijakan pemkot yang masih lemah, nihilnya pegawai pengawasan ketenagakerjaan di tingkat kota/kabupaten jadi salah satu faktor penting. Akibatnya, upaya penegakan aturan agar hak-hak buruh terpenuhi melempem.
Di sisi lain, KSPSI juga menyoroti maraknya praktik alih daya yang tidak sesuai aturan. Menurut Hendro, pekerjaan alih daya seharusnya hanya menjadi pekerja penunjang. Namun, pada kenyataannya, masih banyak yang dipekerjakan di sektor inti. ”Ini kesalahan yang terus dibiarkan akhirnya jadi hal yang biasa,” tuturnya.
Per Kamis (30/4), peraturan yang menegaskan pembatasan wilayah kerja buruh outsourcing telah diterbitkan. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah membatasi perekrutan pegawai outsourcing hanya untuk enam bidang pekerjaan.
Meliputi, layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Perusahaan tempat kerja yang melanggar ketentuan itu diancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Meski ranahnya telah dibatasi, Hendro menilai sistem outsourcing merugikan pekerja sehingga harus dihapus. ”Untuk itu kami berjuang lewat DPP KSPSI agar outsourcing dihapus,” tegasnya. Selain dua hal ini, beberapa isu krusial perburuhan saat ini juga menjadi perhatiannya. ”Terutama seputar kesejahteraan pekerja, perlindungan hukum, kebebasan berserikat, dan ancaman PHK akibat krisis global,” rincinya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Robik Subagiyo tak menjawab saat dimintai tanggapan mengenai sorotan KSPSI soal minimnya peran pemkot dalam memastikan kesejahteraan buruh. Selama ini, urusan tenaga kerja di Kota Mojokerto diampu bagian kesra setdakot. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah