Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Beri Kepastian Investor melalui Perbup Insentif dan Disinsentif

Khudori Aliandu • Jumat, 1 Mei 2026 | 06:50 WIB

 

OPTIMISTIS: Bupati Muhammad Albarraa didampingi Sekdakab Teguh Gunarko memberi arahan dalam sosialisasi penerapan Perbup Insentif dan Disinsentif kepada para asosiasi pelaku usaha di Pemkab Mojokerto, Rabu (29/4). (Dori JPRM)
OPTIMISTIS: Bupati Muhammad Albarraa didampingi Sekdakab Teguh Gunarko memberi arahan dalam sosialisasi penerapan Perbup Insentif dan Disinsentif kepada para asosiasi pelaku usaha di Pemkab Mojokerto, Rabu (29/4). (Dori JPRM)

 

Permudah Pengurusan Izin PBG dan SLF 

KABUPATEN - Pemkab Mojokerto menggandeng para asosiasi melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Insentif dan Disinsentif dalam pemanfaatan tata ruang, Rabu (29/4). Regulasi ini bagian langkah konkret pemda dalam memberi kepastian hukum bagi investor, termasuk memberi kemudahan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) bagi dunia usaha. 

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, Perbup Insentif dan Disinsentif yang baru saja dikeluarkan ini menjadi langkah awal memperkuat arah pembangunan dan investasi di Kabupaten Mojokerto. Hal itu seiring dengan potensi bumi Majapahit yang begitu besar untuk tumbuh sebagai pusat kegiatan ekonomi dan investasi.

’’Bahkan, BPS mencatat tahun 2025, pertumbuhan ekonomi kita mencapai 6,05 persen. Lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional dan provinsi. Artinya, iklim investasi di Kabupaten Mojokerto sangat baik,’’ ungkapnya.

Perubahan pelayanan perizinan saat ini memberikan harapan dan kepastian bagi keberlangsungan usaha. Pemda pun menunjukkan komitmen nyata melalui Perbup 4/2026 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang. ’’Bukan untuk mempersulit tetapi untuk memberi arah yang jelas menciptakan usaha yang sehat dan memastikan investasi tumbuh berkelanjutan,’’ tuturnya.

Prinsip perbup ini, terang Gus Bupati memberi apresiasi kepada para pelaku usaha yang tertib sebagaimana pola ruang dan memberi sanksi denda untuk bangunan yang melanggar pola ruang. 

Sementara itu, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan, kemudahan pengurusan layanan perizinan PBG dan SLF di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto adalah wujud komitmen pimpinan membuka ruang selebar-lebarnya bagi investor dalam pemanfaatan pola ruang. Perbup Insentif dan Disinsentif menjadi solusi permasalahan para pengusaha selama ini, tanpa harus melanggar aturan. 

’’Perbup ini salah satu inovasi pemda melakukan optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi. Tetapi yang paling prinsip yang menjadi tujuan utama Bapak Bupati, bagaimana investasi yang ada di Mojokerto bisa semakin tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,’’ ungkapnya. 

Sehingga sebelum akhirnya diterapkan, pemda melakukan sosialisasi kepada pelaku asosi di Kabupaten Mojokerto. Tujuannya, memberikan pemahaman yang komprehensif, mewujudkan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan. Khususnya mendukung kemudahan berusaha dan kepastian bagi pelaku usaha. Selanjutnya, mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif, kompetitif dan berdaya saing di Kabupaten Mojokerto. 

’’Melalui kemudahan perizinan ini kita ingin menjadi motor terdepan pelayanan di Jawa Timur khususnya,’’ tegasnya. Perbup ini menjawab persoalan yang ada pada pengurusan PBG dan SLF sepanjang yang diajukan izin pola ruangnya sesuai.

Demikian saat ada kelebihan bangunan, permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) tetap dapat dilanjutkan. ’’Kalau sebelumnya tidak bisa lanjut karena dalam bangunan itu ada 10 persen yang masuk RTH. Melalui Perbup ini, bisa lanjut, dengan penerapan denda untuk yang 10 persennya,’’ paparnya. 

Menurutnya, disinsentif ini berlaku sesuai masa berlaku SLF yakni 5 tahun. Lalu, dapat pula diajukan SLF berikutnya. ’’Yang penting, permohonan untuk gedung yang sudah terbangun ini tidak melanggar pola ruang. Jadi dalam rangka PKKPR untuk mendapatkan PBG atau SLF,’’ tuturnya. 

Dengan melibatkan asosiasi dan pelaku usaha ini, pemda berharap Perbup Perbup Insentif dan Disinsentif ini tersosialisasikan lebih luas. Sehingga mendorong meningkatnya kepatuhan kepercayaan dan partisipasi aktif dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah. (ori/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#perbup insentif dan disinsentif #bupati mojokerto #Pemkab Mojokerto #sekdakab mojokerto