KABUPATEN - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto melakukan sidak galian C ilegal di empat lokasi, kemarin (16/4). Hasilnya, tim yang terdiri dari pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan TNI menemukan aktivitas galian ilegal menggunakan alat berat di kaki Gunung Penanggungan.
Pertambangan yang diketahui milik CV Wiratama Mandiri tersebut mengeksplorasi kekayaan alam berada di luar titik koordinat perizinan. Sebaliknya, di tiga titik lainnya, aktivitasnya tengah berhenti hanya ditemukan bekas penggalian yang berada di bawah tiang sutet. ’’Sesuai dengan SK bapak Bupati, keberadaan galian C ilegal ini benar-benar menjadi atensi,’’ ungkap Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Teguh Gunarko, kemarin (16/4).
Sebagai tindak lanjut, tim terpadu lintas sektoral kini mulai bergerak melakukan sidak ke sejumlah lokasi galian yang sebelumnya dipetakan ilegal. Setidaknya ada empat lokasi yang menjadi sasaran. Meliputi, dua lokasi di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro. ’’Di lokasi ini terindikasi kuat terjadi pertambangan ilegal. Bahkan aktivitasnya sangat membahayakan tiang sutet,’’ tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Soroti Maraknya Galian C Ilegal
Benar saja, meski saat ke lokasi tidak ditemukan aktivitas alat berat, tim satgas menemukan bekas galian yang cukup curam di sejumlah titik. Beberapa titik galiannya sudah mendekati tiang sutet, tak lebih dari lima meter. ’’Ini kan sangat berbahaya. Sesuai catatan Bapenda, beroperasinya pertambangan di kawasan ini juga tidak berizin,’’ tuturnya.
Tim yang tengah dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto ini berlanjut sidak di kaki Gunung Penanggungan, tepatnya di Desa Srigading. Satu di antara yang didatangi bahkan sedang berkativitas menggali kekayaan alam yang berada di Gunung Pawitra tersebut. ’’Satu di Srigading ini sebenarnya legal, tetapi setelah kita cek ternyata penggaliannya berada di luar titik koordinat yang diizinkan pemerintah. Artinya, ini sudah menyalahi aturan,’’ jelas Teguh.
Baca Juga: Mancing di Bekas Galian, Dua Pemuda di Mojokerto Terjebak Banjir
Sebagai tindak lanjut, tim terpadu bakal melakukan pemanggilan kepada para pemiliknya yang belakangan sudah pada dikantongi tim. Selain dilakukan edukasi, mereka juga akan ditindak tegas oleh tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan TNI, jika tidak ada iktikat baik. ’’Jadi, ada pilihan, kita akan bantu untuk proses perizinan bagi tambang-tambang yang pola ruangnya diizinkan oleh aturan yang berlaku, kedua tentu dilakukan penertiban jika tidak sesuai regulasi,’’ paparnya.
Menurutnya, keberadaan galian C ilegal selama ini memang sangat berdampak pada kerusakan lingkungan ataupun menguapnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor minerba. Sehingga potensial kerugian ini perlu dihitung. ’’Tetapi hitung-hitungan dari bapenda, selama ini satu tahun pendapatan berkurang hampir Rp 12 miliar terkait adanya keberadaan tambang ilegal ini,’’ pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, mendukung penuh atas gerak terukur yang dilakukan tim terpadu. Selain perlu dilakukan edukasi, juga melakukan investigasi secara mendalam untuk mengungkap fakta di lapangan atas aktivitas ilegal tersebut. ’’Sesuai kewenangan di kejaksaan, tentu jika menimbulkan kerugian negara, itu potensi masuk pidana khusus, sedangkan di pihak kepolisiannya mungkin terkait perizinannya untuk masuk ke pidana umum,’’ ungkapnya.
Kendati begitu, penindakan itu perlu mekanisme, sehingga tim terpadu tidak melakukan langkah gegabah menindak para pelaku ilegal mlogging tersebut. ’’Bisa masuk UU korupsi, tetapi tentu perlu menggali dulu faktanya seperti apa, perlu kehati-hatian, apalagi terkait tambang,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah